Kadinsos Dumai Tidak Ajukan Cuti Terkait Istrinya Maju di Pilkada Dumai 2020

Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri

DUMAI (Surya24.com) – Hasan Basri sudah melayangkan surat kepada Walikota Dumai berkenaan dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian/ Lembaga Negara Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KSN/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, pada tanggal 25 September 2020.

Selanjutnya, suami Calon Wakil Walikota nomor urut 2 Syarifah yang berpasangan dengan Eko Suharjo menambahkan, pada surat KASN Nomor B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020, hal tindak lanjut Keputusan Bersama 5 Kementerian/ Lembaga Negara.

“Dalam surat tersebut, saya sudah menyatakan tidak mengajukan cuti diluar tanggungan negara sehubungan istri saya maju sebagai salah satu calon wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2020 dengan berbagai pertimbangan,” kata Hasan Basri.

Adapun pertimbangan yang dilayangkan Hasan, bahwa ia tetap menjaga netralitas sebagai ASN dalam proses Pilkada Serentak 2020. Selanjutnya, ia juga tidak pernah mendampingi istrinya (Syarifah) dalam kegiatan partai politik maupun kegiatan lainnya sehubungan dalam proses Pilkada Dumai 2020.

“Bahwa saya menyatakan, tidak akan mengikuti kampanye maupun mendampingi istri saya selama kegiatan kampaye di Pilkada Dumai 2020,” tegasnya.

Ditambahkan Hasan, saat ini ia selaku Kepala Dinas Sosial Kota Dumai sedang dalam proses penyaluran BST, BSP dan PKH serta mempersiapkan pertanggungjawaban keuangan Belanja Tidak Terduga (BTT). Selanjutnya Hasan menyebutkan, bahwa penyaluran bantuan sosial sedang berlangsung pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekarang ini saya dalam proses laporan penanggungjawaban penyaluran BST, BSP dan PKH. Apalagi pemeriksaan BPK dan BPKP di Pekanbaru saat ini sedang berlangsung,” ungkap Kadinsos Dumai.

Terakhir, Hasan mempertimbangkan bahwa cuti diluar tanggunggan negara mengakibatkan ia tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan serta pemberhentian dari jabatan yang diembannya saat ini. “Otomatis karir sebagai ASN yang telah saya rintis harus mulai dari bawah,” tukas Hasan Basri.

Surat yang dilayangkan juga kepada Kepala BPSDM Kota Dumai dan tembusan kepada Sekretaris Daerah Kota Dumai serta Inspektorat Kota Dumai. Tidak mengambil curi diluar tanggungan negara, menurut Hasan hak seorang ASN.

“Disitu jelas point 11 yaitu mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah dan ada penjatuhan sanksi berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas ASN. Saya tegaskan, saya tidak ikut berkampanye, “ paparnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Dumai Dr. H.M. Herdi Saliaso SE, MA, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait hal ini dapat dihubungi Asisten III dan Kepala BPSDM Kota Dumai. “Hubungi Asisten III atau Kepala BPSDM Kota Dumai. Saya sedang diluar kota,” pungkas Sekdako Dumai. (rls)