Korupsi Dana Makan Minum SUT Kampar Ditahan Kejaksaan Kampar

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Tersangka tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana makan minum tahun anggaran 2016/2017 di Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekkah Kabupaten Kampar, Rabu (14/11/2020). Resmiditahan  Kejaksaan Negeri Kampar tersangka berinisial S.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar  Suhendri didampingi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto,SH.MH. mengatakan, tersangka S ini sebelum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan melakukan rafidtes dulu terhadap tersangka.

Tersangka S ini dikenakan  pasal tindakan pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana  korupsi  sebagaimana telah diubah dengan  undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kata Kejari Kampar Suhendri.

Ditambah Suhendri,Agar tersangka S ini mendapatkan  kepastian hukum  kita juga akan membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi itu dengan mengubah sistem pengelolaan makan minum sekolah ini yang semula dari pihak tiga menjadi dengan swakelola,sebenarnya makan minum SUT itu murni bukan swakelola dan tidak sesuai dengan prosedur  dan aturan.

Namun tersangka S  berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara  sebesar Rp.346.596.253.Ujar Suhendri.(hasbi)