Polda Riau Sosialisasikan Perkap Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Polres Rohil

ROHIL (Surya24.com)- Polda Riau mensosialisasikan Perkap No 5 Tahun 2022 Tentang Pertanggung Jawaban Keuangan Negara sekaligus asistensi IKPA T.A 2022 di Lingkungan Polr di Aula Patriatama Mapolres Rokan Hilir (Rohil) Selasa (27/9/ 2022.) Pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi ini dipimpin Kabid Keuanga Polda Riau,Kombes Retno Dwiyanti SE. Sosialisasi di Rohil diikuti Wakapolres Rohil, Para Kabag Kasat, Kasie,dan Perwira Staff serta Perwakilan Kapolsek dan personil Polres Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mentebutkan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan tahunan.

"Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Nomor : 5 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," sebut AKP Juliandi SH.

"Peserta diwajibkan menerapkan Prokes dan Menggunakan Masker dan kegiatan ini untuk memahami aturan keuangan dan pertanggung jawabanya," ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini. (yan)