Kejam.. Anak Kandung Tikam Bapaknya Sendiri

Bagansiapiapi (Surya24.com) - Kejam dan durhaka kalimat pantas untuk si pria berinisial SJ (18) warga Jalan Budi Utama Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini, pasalnya pada Jumat (18/13/2020) jam 18.00 Wib dengan keji dan brutalnya pelaku menikam ayah kandungnya Budi Hutagaul (44) menggunakan pisau kater.

Dengan kejamnya si anak durhaka ini menghunuskan pisaunya keperut dan dada sang bapak kandungnya sendiri di kediamanya.

Usai melakukan penusukan terhadap ayah kandungnya, si anak durhaka SJ (18) lalu pergi melarikan diri membawa pisau kater yang telah melukai tubuh lelaki yang  membesarkan dan merawatnya dari kecil itu.

Korban Budi Hutagaul (44) lantas menjerit kesakitan dan meminta tolong, istrinya Nurbaiti Br Sitorus lalu datang dari ruangan dapur mendatangi suaminya yang sudah berlumuran darah dan warga berdatangan melihat korban dan langsung dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi.

Khawatir dengan kelakuan kejam, brutal, bodoh dan durhaka SJ (18), Nurbaiti Br Sitorus (38) tak lain ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Panipahan.

Berbekal laporan polisi LP / B / 42 / XII / 2020 / Riau / Res Rohil / Polsek Panipahan Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi dan Kanit Reskrim Aipda Mujiono serta 4 personil memburu pelaku ke TKP dengan kapal ikan nelayan untuk menangkap pelaku .

"Setelah mengharungi laut selama 2 jam  dari Panipahan ke Sungai Daun akhirnya Sabtu (19/12/2020) sekitar jam 03.00 subuh pelaku SJ (18) berhasil di tangkap di Sungai Daun tanpa perlawanan," Ucap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK Kapolsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi, Minggu (20/12/2020) jam 01.30 WIB dini hari mengatakan telah berhasil menangkap SJ (18) si anak durhaka yang menusuk ayah kandung dengan pisau kater.

Setelah dua jam di laut dengan medan yang lumayan becek disebutkan Kapolsek akhirnya SJ (18) berhasil diamankan lalu di giring ke Mapolsek Panipahan.

"Untuk kepentingan penyelidikan Reskrim Polsek Panipahan memintai keterangan saksi ibu korban Nurbaiti Sitorus (38) saksi pelapor,Herman (33),Syahrul (36) warga sekitar TKP." Terang Kapolsek Panipahan.

Saat ini disebutkan Iptu Boy Setiawan SAP Msi, korban Budi Hutagaul (44) di rawat di RS Pratomo Bagansiapiapi dan pelaku SJ (18) di sangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 33 Tahun 2004 Tentang KDRT junto Pasal 351 ayat 2 KUHP. ( Suhend/HY)