Total 27 Pelanggar, Polres Bengkalis Gelar Operasi Yustisi Sidang di Tempat

BENGKALIS (Surya24.com) — Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan , bersama Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Irnanda Oktora, personel Polres Bengkalis, serta Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Sat Pol PP Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis, lakukan kegiatan Yustisi Sidang di Tempat,  Senin (21/12/2020).

Dalam giat Operasi Yustisi Sidang di Tempat yang mulai pukul 11.00 WIB, sebelumnya digelar apel di depan kantor Daerah Bengkalis Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

"Giat ini Tujuannya adalah untuk memberikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan masker," ucap AKBP Hendra Gunawan.

Kata AKBP Hendra itu menjelaskan kegiatan Operasi Yustisi Sidang di Tempat Kegiatan dilakukan secara gabungan bersama instansi lain, di depan gedung Daerah Bengkalis Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Bengkalis. 

Meliputi Himbauan dan penegakan disiplin dan sanksi kepada masyarakat agar tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes), seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

"Total 27 pelanggar Prokes Covid 19, dimana pelanggar yang dikenai sanksi sosial banyaknya 20 orang dan pelanggar yang didenda berjumlah 7 orang," jelasnya.

Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali, Operasi Yustisi sidang di tempat Selesai Hingga Pukul 13.00 WIB setelah melakukan sholat Zuhur berjamaah di mesjid. Terangnya. (leo)