Rusak Generasi Muda, Pria Tua Ini Ditangkap Polsek Pujud

Rohil (Surya24.com) - Personil Polsek Pujud Polres Rohil berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Barak Marbun Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Rohil, Selasa (26/1/2021). 

Pria berinisial I (56) seorang buruh tani ini tak berkutik saat di amankan polisi setelah digeledah terbukti memiliki barang haram tersebut dan menjualnya.

Hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (27/1/2021) menjelaskan bahwa dibarak Marbun yang berada di Desa Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 1 kotak rokok terbuat dari kaleng di dalamnya berisi 4 bungkus sabu paket sedang, 11 bungkus sabu paket kecil, 2 bungkus plastik bening kosong klip merah,1 buah skop yang terbuat dari pipet, 13 plastik bening pek-pekan, 1 unit HP dan uang sebesar Rp. 150,000.-

Pengakuan tersangka dijelaskan AKP Juliandi SH bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial K.

 "Sudah 4 kali memperoleh narkotika jenis sabu dari K, sistemnya dengan barang dibawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka membayar kepada K," terangnya.

Kemudian tersangka I dan barang bukti dibawa untuk dilakukan pengembangan, namun pelaku K tidak ditemukan.

"Pelaku l dan BB saat ini diamankan di Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut, pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya

Dikatakan AKP Juliandi SH, hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat metampetamina. (Suhend/HY)