Kembali, KPK Panggil Marjoko dan Beberapa Saksi Dugaan Perkara Korupsi Wako Dumai

Humas KPK, Ali Fikri

DUMAI (Surya24.com) – Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Marjoko dan beberapa saksi ASN di lingkungan Pemko Dumai untuk diperiksa sebagai saksi perkara korupsi Walikota Dumai. 

Selain Marjoko Santoso, ada 8 (delapan) orang saksi lainnya dipanggil KPK untuk diperiksa seputar perkara Zulkifli AS (ZAS) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018.
Humas KPK, Ali Fikri, dalam relisnya dikirim Rabu (3/2-2021), mengungkapkan, ke sembilan saksi yang dipanggil KPK, hari ini dilakukan pemeriksaan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura No, 13 Pekanbaru.

“Memang benar ,Rabu ini (3/2) ada pemanggilan sejumlah saksi terkait pemeriksaan saksi ZAS TPK suap dugaan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan dilakukan di Kantor MaPolda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru”, terang Ali Fikri.

Masih kata Humas KPK Ali Fikri, para saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini, selain Marjoko Santoso kepala Bapeda yakni diantaranya ; 1. Bahirudin, pekerjaan wiraswasta, 2. Akhmad Khusnul Ilmi, wiraswasta, 3. Ghulam Fatoni dan 4. Eli Yati juga sebagai wiraswasta.

Sedangkan saksi lainnya yang turut dipanggil dari ASN lingkungan Pemko Dumai yakni, Said Effendi SE, mantan Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai tahun 2017.

Humanda Dwipa Putra, ASN, Muklis Susantri, Kabag Pembangunan Setda Pemko Dumai dan Hendri Sandra SE, Mantan ASN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemko Dumai. " Dari sejumlah saksi ini di panggil hanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tetersebut, " imbuhnya. (edi)