Saat Digerebek, Polisi Amankan Lima Gram Sabu, Penghuninya Kabur

ROHIL (Surya24.com) - Tim Opsnal Polsek Sinaboi hingga Jumat (5/8/2022) masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap penggerebekan sebuah rumah diduga tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi saat itu berhasil mengamankan 5 Gram sabu sebagai barang bukti, Senin (1/8/2022) jam 23.00 Wib.

Saat rumah tersebut di gerebek petugas, pelaku berhasil melarikan diri ke hutan di belakang TKP sehingga perburuan dilakukan.

Namun Polsek Sinaboi Polres Rohil berhasil mengantongi indentitas pelaku, mereka adalah A alias Citoy (41) warga Jalan Beringin Jaya Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi yang berhasil meloloskan diri dari kejaran personil  Reskrim dan Piket SPK dipimpin Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan,S.Sos,M.Si.

Walau berhasil melarikan diri ke hutan  Nipah dan belukar di belakang rumah tempat di gerebek namun pelaku menjadi DPO Polsek setempat.

Terungkap A, alias Citoy di gerebek saat berada di rumah saudara Iparnya dijalan Beringin Jaya Sungai Bakau Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (1/ 8/2022) dini hari. Hutan tersebut sempat disisir hingga Selasa (2/8/2022) kemaren untuk memburu pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Jumat (5/8/2022) menjelaskan kronologi pengungkapan penyalahgunaan narkotika  di wilayah hukum Polsek Sinaboi tersebut.

" Awalnya menerima informasi dari masyarakat di salah satu rumah warga ada seseorang melakukan penyalah gunaan narkotika. Menerima informasi Kapolsek Sinaboi menurunkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan, "ucap Kasubbag Humas ini.

Hasilnya, Unit reskrim menemukan seorang lelaki yang mencurigakan sesuai  informasi dari masyarakat tersebut.

" Lelaki tersebut sedang diteras rumah namun melarikan diri ke hutan nipah dan belukar di belakang TKP, di kejar namun terkendala keadaan gelap. Dilakukan penggeledahan di temukan DN pemilik rumah, setelah di interogasi menyebutkan adalah A alias Citoy adik iparnya, " ujar Juliandi.

Disebutkan Kasubbag Humas Polres Rohil polisi memeriksa lemari di kamar rumah tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening terdapat 1 bungkus plastik bening klip merah didalamnya berisi butiran kristal diduga sabu ukuran besar dan 3 bungkus Plastik Bening klip Merah didalamnya terdapat butiran kristal diduga sabu ukuran sedang dan 1 bong terbuat dari botol ninuman.

Saat di periksa DN dan SI mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu tersebut, namun mengatakan A alias Citoy yang terakhir kali masuk ke kamar tersebut dan  sempat menutup pintu kamar serta menguncinya.

" Untuk kepentingan penyelidikan DN, SI bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Sinaboi untuk pemeriksaan dan terhadap A alias Acoy menjadi DPO Polisi, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip merah bening berukuran besar berisikan sabu, 3 bungkus plastik klip merah bening berukuran kecil yang berisikan sabu, 3 buah mancis, 1 buah gunting, 3 buah Sendok terbuat dari Pipet, 1 buah kaca pirek, 20 plastik Bening klip merah bening kosong. (HY/Nadirman)