Pasutri Miliki 10 Paket Sabu Diciduk Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Karena kedapatan miliki 10 paket sabu, sepasang suami istri warga  Simpang Tengki Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, Minggu (3/4/2022) Jam 23.30 WIB.

Mereka adalah SS alias Adi (40) sang suami ini bersama istri LM alias LI (36) di Ciduk hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka MM. Hal ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Rabu 6/4/22) di ruang kerjanya.

" Awalnya ada informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Simpang Tangki  Pematang Botam, Rimba Melintang, polisi pun turun ke TKP, "ucap Juliandi SH. " Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko, SH, MH menurunkan tim Kanit Opsnal Ipda Bonny F. Sagala, SH, " ujar AKP Juliandi SH.

Kasubbag Humas Polres Rohil ini menambahkan  penangkapan tersangka SS alias A dan istrinya LM alias LI di rumahnya. Dalam transaksi yang dilakukan MM menitipkan sebanyak 2 cie sabu di terima LM alias LI. Pada saat penangkapan terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 2 cie yang di titipkan oleh saudara MM di buangnya ke kebun sawit dan tidak di temukan.

" Barang bukti dalam penguasaan tersangka, saat penggeledahan 10 paket sabu disebutkan milik JT dengan cara transaksi 2 minggu yang lalu. Adapun barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu, 1 Hanphone Android Oppo, 1 buah topi sekolah SD. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan)