Polres Bengkalis Gelar Press Release Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak

BENGKALIS (Surya24.com) - Polres Bengkalis menggelar Press Release Tindak Pidana (TP) Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 pukul 11:00 WIB, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Sangat disayangkan seorang balita berinisial CM yang berusia 2 Tahun ini harus meregang nyawa atas siksa/penganiayaan orang tuanya yang tidak manusiawi dan tidak memiliki hati itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, MT, saat memimpin Press Release membenarkan bahwa memang telah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur sehingga menyebabkan si Korban Meninggal Dunia, dan tidak hanya itu, kita juga ikut mengamankan beberapa sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Pakaian Korban pada saat dibawa visum ke RSUD, 1 (Satu) Kain sprai yang ada bekas darah, 1 (Satu) Pempers mamy Poko yang ada diduga ada noda darah, 1 (Satu) Selang minyak warna bening dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm, 3 ( tiga ) Buah Botol Aqua bekas yang berisi Alkohol jenis Samsu, Celana Pendek Korban warna Merah, dan Baju balita warna putih ada motif.

Ditambahkannya, Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 sekira pukul 03:47 WIB Orang Tua korban (CM) yakni berinisial YI (34) dan ditemani seorang laki-laki dewasa berinisial RH (32) mengantarkan putrinya yang bernama CM tersebut ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. “Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuh Pasien (Korban), Kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien kok banyak luka lebam disekujur tubuhnya, RH menjawab Dokter bahwasanya korban yang berinisial CM terjatuh didalam rumah,” ucapnya.

Lanjutnya, Setelah itu Dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih di Jawab RH (Ibu Jangan Menuduh Saya Mencederai / Menganiaya Anak Ini) kepada sang Dokter. “Kemudian sekira pukul 12:20 WIB (Hari Minggu Tanggal 25 April 2021) korban Inisial CM meninggal di RSUD Bengkalis, Melihat kejanggalan pada korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis dan melihat kondisi Korban di RSUD Bengkalis sudah tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia (MD) selanjutnya hari Senin tanggal 26 April 2021 membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut,”jelas Kapolres Bengkalis.***