Pertikaian antara Pihak Indopalm dan SPPD Kota Dumai Belum Selesai

Surat Permohonan Hearing SPPD Tak Direspon DPRD Dumai

Bukti penyerahan surat permohonan Hearing dari SPPD Dumai kepada DPRD Dumai

DUMAI (Surya24.com) - Sulitnya mendapat pekerjaan yang di alami pemuda tempatan khususnya di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan diakui salah seorang warga bernama Rifa'i alias Roy. 

Meskipun demikian, pemuda bernama Rifa'i yang akrab dipanggil Roy bersama rekan seperjuangannya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Putra Daerah (SPPD) Unit Lubuk Gaung sekitar 2 (Dua) Tahun lalu telah mengajukan kerjasama dengan PT.Pacific Indopalm Industries, dengan jenis pekerjaan jasa penitipan barang milik supir truck yang akan melakukan bongkar muat di areal perusahaan ini. 

Pengajuan kerjasama Roy kepada PT. Indopalm melalui pengawas perusahaan yang di ketahui bernama Herman Lubis awalnya berjalan dengan baik, namun jalinan kerjasama ini tidak menggunakan Serikat Pekerja Putera Daerah (SPPD) melainkan hanya sebatas lisan kepada Herman Lubis. Dengan perjanjian secara lisan antara Roy dengan Herman Lubis, sebahagian upah sebesar Rp.5.000 permobil diberikan kepada Herman Lubis melalui orang kepercayaannya.

Roy juga mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah mengajukan SPPD nya ke Perusahaan tersebut, agar jenis pekerjaan yang ia dapatkan bersama rekannya dengan legalitas yang jelas, namun tidak ada surat jawaban dari perusahaan.

Seiring berjalannya waktu, naas Roy bersama rekannyapun menimpa mereka, kesalahan yang mereka alami yaitu salah menitipkan barang berupa dongkrak milik supir truck tanki ke mobil truck cangkang yang bukan miliknya. Alhasil, Roy bersama rekannya dengan terpaksa mengganti dongkrak sang supir truck mencapai Rp.400.000.

"Memang itu salah kami, salah memberikan dongkrak kepada yang bukan pemiliknya," ucap Roy. Dengan adanya penggantian senilai Rp 400.000 tersebut, Roy membicarakan ini kepada Herman Lubis agar ia turut membantu membayar nilai uang dongkrak tersebut. Namun Herman Lubis tak mau membantu. 

"Dengan tidak maunya Herman Lubis membantu penggantian uang Dongkrak tersebut, maka kamipun tak menyetor lagi kepada Herman setiap upah yang kami dapat dari supir truck," cetus Roy. 

Menurut Roy, mulai dari situ, iapun dengan Herman Lubis mulailah tak lagi menjalin komunikasi yang baik. Maka pada Kamis (01/03/2021) keributanpun terjadi antara dirinya dengan Herman Lubis, sehingga video keributan yang direkamnya sempat viral di media sosial.

Dalam percekcokan Roy dengan Herman Lubis yang direkam video oleh Roy, Herman Lubis dengan lantang menyuruh Roy melaporkan kepada wartawan untuk menaikan berita, sehingga membuat sebahagian wartawan Dumai merasa tersinggung. Sebab ucapan Herman Lubis tersebut di anggap melecehkan profesi wartawan.

Dengan dilarangnya Roy bersama Rekan-rekannya oleh Herman Lubis tak boleh lagi bekerja mengais rezeki di pintu gerbang perusahaan ini akibat diduga tidak setor kepada Herman, pada Rabu (07/04/2021) Roy mengatasnamakan SPPD Unit Lubuk Gaung melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai Komisi I untuk Hearing, dengan tujuan mengadukan nasib mereka. 

"Kami tidak mau ribut-ribut terus, untuk mendapatkan pekerjaan diperusahaan tersebut, lebih bagus kami minta saran dan pendapat kepada DPRD Dumai melalui hearing," kata Roy kepada awak media. 

"Semoga surat hearing kami tersebut dengan secepatnya direspon oleh DPRD Komisi I, dimana dalam pertemuan kami dengan wakil rakyat nantinya, ada solusinya dari DPRD Dumai," ujar Roy. Lanjutnya, sebagai pemuda tempatan tidak hanya menjadi penonton dikampung sendiri, sementara orang luar Dumai bisa bekerja di perusahaan tersebut.

Namun ironisnya, surat Roy pada Rabu (07/04/2021) mengatasnamakan SPPD Unit Lubuk Gaung melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai Komisi I untuk Hearing, dengan tujuan mengadukan nasib mereka, sudah hampir sebulan tak mendapat respon alias tidak ditanggapi.

Sebab, dari Tgl 07/04/2021 surat permohonan Hearing Roy guna mengadu nasib mereka yang ditujukan kepada Komisi I DPRD Dumai seperti tak menjadi agenda penting bagi para Anggota DPRD ini.

Terkait belum adanya pertemuan Roy dan rekan-rekan seperjuangannya di SPPD, awak media mengkonfirmasi awalnya kepada Rudi Hartono yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Dumai via Whatsappnya, hingga kini sang Anggota Dewan ini tak kunjung menjawab.

Lalu pada Senin & Selasa (03 dan 04/05/2021) awak media mencoba konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Dumai Hj. Haslinar terkait surat permohonan Hearing Roy SPPD tersebut, namun hingga berita ini diluncurkan sang Anggota Dewan tersebut juga tak menjawab. 

Untuk mendapatkan informasi, awak media mengkonfirmasi kepada Roy, apakah sudah ada dihubungi oleh DPRD Komisi I, Roy mengatakan belum ada yang menghubungi ataupun menelfon. 

Sebelumnya juga awak media mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Dumai Fridason SH, mempertanyakan perihal surat permohonan Hearing tersebut. " Nanti saya cek dulu," ucapnya. 

Namun hingga berita ini diluncurkan, awak media belum mendapatkan kabar dari Sekwan ini. Dengan begini, tentunya menjadi tanda tanya besar, mengapa DPRD Dumai tidak merespon surat permohonan Hearing tersebut. (Tim)