INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Kota Dumai Bahas Dua Ranperda Inisiatif

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi (kanan) menyerahkan naskah penjelasan terhadap 2 (dua) Ranperda kepada Walikota Dumai, H. Paisal, SKM. MARS

DUMAI (Surya24.com) - Sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021, telah diagendakan penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai yakni Ranperda tentang: Perlindungan Pengusaha Lokal Dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan; Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Penyampaian kedua Ranperda tersebut, merupakan bagian dari ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2021. Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Dumai Tahun 2021, dimana DPRD akan menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai.

Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi selaku Pimpinan Rapat Paripurna mengatakan, dua Ranperda sudah memperoleh kesepakatan untuk dijadikan sebagai Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai yang akan disampaikan secara resmi melalui rapat paripurna.

" Sebagai proses lebih lanjut pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah, terkait dengan hal tersebut maka Rapat Paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, beracara Penyampaian Penjelasan Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai Tentang Perlindungan Pengusaha Lokal Dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, " terang Mawardi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Dumai, menyebutkan bahwa “ dalam hal Ranperda berasal dari DPRD, maka diawali terlebih dahulu agenda penjelasan oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Bapemperda atau Pimpinan Panitia Khusus mengenai Ranperda dimaksud”. Pada kesempatan ini penjelasan disampaikan oleh Pimpinan Bapemperda. 

" Mengingat Pentingnya Penjelasan Bapemperda Terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, kami mengajak kepada segenap anggota dewan yang terhormat serta hadirin sekalian untuk mendengarkan dengan seksama penjelasan Juru bicara Bapemperda. Kepada saudara Ponimin, SH kami persilahkan untuk menyampaikannya, " kata Mawardi.

Setelah Ketua Bapemperda selesai menyampaikan Laporan Penjelasan terhadap 2 (DUA) Ranperda, Naskah Laporan Ranperda diserahkan kepada Pimpinan Sidang.

Pimpinan dan segenap anggota Dewan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Juru bicara Bapemperda yang telah menyampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai. 

Selanjutnya DPRD Kota Dumai menyerahkan naskah penjelasan terhadap 2 (dua) Ranperda kepada Walikota Dumai. Dengan telah diserahkan Penjelasan Bapemperda kepada Walikota Dumai maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan dengan Pendapat Walikota Dumai.

" Dengan telah selesainya penjelasan Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Dumai tentang Perlindungan Pengusaha Lokal Dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase, maka tuntas sudah agenda penting Rapat Paripurna hari ini, " pungkas Mawardi. (Inf/DPRD Dumai)