INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Dumai Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Walikota Terhadap Dua Ranperda Inisiatif

Naskah Ranperda diserahkan oleh Ketua Pansus, Gusri Effendi kepada Wakil Pimpinan DPRD Kota Dumai, Bahari

DUMAI (Surya24.com) - DPRD Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna yang merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya tentang Penyampaian penjelasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Dumai, tentang Perlindungan Pengusaha Lokal, Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Penyelenggaraan sistem Drainase.

Rapat Paripurna dilaksanakan Senin (9/8/2021) di Ruang Rapat DPRD Kota Dumai jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

" Memperhatikan agenda Rapat Paripurna, marilah kita simak dan ikuti dengan seksama Pendapat Walikota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan sistem Drainase dan Perlindungan Pengusaha Lokal dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Untuk itu kepada Yth. Sdr. Walikota Dumai, kami persilahkan untuk menyampaikannya, " ujar Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari selaku pimpinan rapat.

Setelah Walikota Dumai menyampaikan pendapatnya terhadap 2 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai, selanjutnya dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD  Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD Kota Dumai, tahapan selanjutnya dari pembahasan Ranperda yang berasal dari DPRD, dilanjutkan dengan agenda “ Tanggapan dan atau Jawaban fraksi terhadap Pendapat Walikota”.

Atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Dumai Bahari mengucapkan terima kasih kepada Walikota Dumai beserta jajaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta instansi terkait lainnya.

Bahari juga mengucapkan terima kasih kepada Panitia Khusus yang telah merampungkan tugasnya dan akan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna DPRD Kota Dumai.

Pada kesempatan itu, juru bicara Panitia Khusus membacakan hasil kerja Panitia Khusus terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai tahun 2021-2026. " Atas nama Pimpinan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh Anggota Pansus yang telah merampungkan tugasnya dengan baik, " katanya.

Selanjutnya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026 ini. Setelah menyimak laporan hasil kerja panitia khusus, anggota dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026 dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan ini DPRD Kota Dumai dan Walikota Dumai menandatangani Berita Acara Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan daerah Kota Dumai tentang RPJMD Kota Dumai Tahun 2021-2026.

Naskah Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani, diserahkan oleh Pimpinan DPRD Kota Dumai kepada Walikota Dumai. "Selanjutnya kami minta kepada Walikota untuk dapat menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi ke Pemerintah Provinsi Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai yang telah disetujui tersebut dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Bahari.

Struktur Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut: Gusri Effendi (Ketua/F-PDIP), Hasrizal (Wakil Ketua/F-PAN), Suprianto, SH (Sekretaris/F-DEMOKRAT), Roni Ganda Bakara, Amd (Anggota/F-DEMOKRAT), dan Rudi Hartono, S.Psi (Anggota/F-PKS).

Selain itu, Edison, SH (Anggota/F- GOLKAR), Hj.Haslinar,S.Sos.M.Si (Anggota/F-NASDEM), Marihot Sitorus (Anggota/F-PDIP), M. Al Ichwan Hadi, S.SOS (Anggota/F-PKS) dan Hamdan, SAP (Anggota/F-PPP). (Inf/DPRD Kota Dumai)