INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Dumai Bahas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Penanganan Karhutla

Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto

DUMAI (Surya24.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar sidang Paripurna, Jum'at (20/8) di kantor DPRD kota Dumai jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai tersebut membahas tentang Penyampaian Penjelasan Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto.

" Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021, telah diagendakan penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Dumai yakni Ranperda tentang :
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
serta Penanggulangan Kebakaran Hutan dan lahan, "terang Agus Purwanto.

Penyampaian kedua Ranperda tersebut, kata Agus Purwanto, merupakan bagian dari ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2021, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Kota Dumai Tahun 2021.

" Sebagai proses lebih lanjut pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah, maka Rapat Paripurna kita laksanakan pada hari ini," kata Ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto.

Berpedoman pada ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD Kota Dumai, menyebutkan bahwa “ dalam hal Ranperda berasal dari DPRD, maka diawali terlebih dahulu agenda penjelasan oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Bapemperda atau Pimpinan Panitia Khusus mengenai Ranperda dimaksud.

" Pada kesempatan ini penjelasan akan disampaikan oleh Pimpinan Bapemperda. Mengingat Pentingnya Penjelasan Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, kami mengajak kepada segenap anggota dewan yang terhormat serta hadirin sekalian untuk mendengarkan dengan seksama penjelasan Juru bicara Bapemperda, untuk hal ini akan disampaikan oleh anggota DPRD Kota Dumai, saudara Ponimin, SH, " kata Agus Purwanto.

Setelah Ketua Bapemperda selesai menyampaikan Laporan Penjelasan terhadap 2 (DUA) Ranperda, Naskah Laporan Ranperda diserahkan kepada Pimpinan Sidang. Selanjutnya Pimpinan sidang menyerahkan naskah penjelasan terhadap 2 (dua) Ranperda kepada Walikota Dumai.

" Dengan telah diserahkan Penjelasan Bapemperda kepada Walikota Dumai, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD pembahasan Ranperda tersebut akan dilanjutkan dengan Pendapat Walikota Dumai yang direncanakan akan kita laksanakan pada hari Sabtu 21 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB, " pungkas Agus Purwanto. (Inf/DPRD Dumai)