Dua Kurir Narkotika Jenis Shabu Dibekuk SatRes Narkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN (Surya24.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muaro Sako Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Rabu (25/8/2021) pukul 00.30 wib.

"Kedua tersangka adalah NV (29) laki- laki, warga Desa Bulu Nipis Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dan AR (26) laki-laki, warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK kepada wartawan melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Hariyanto SH, Rabu (25/8/2021).

Edi mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, yang mana di TKP sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Resnarkoba IPDA Indra Jaya, SH dan tim Opsnal yang dipimpin Kanit II ResNarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP, kemudian salah satu anggota team melakukan Under Cover Buy (penyamaran sebagai pembeli) untuk transaksi dan melakukan penangkapan.

"Setelah ditangkap, dari kedua tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu paket shabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik warna hijau yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,71 Gram, serta satu unit Handphone Strawberry warna hitam dan satu unit Handphone Samsung," kata Edi.

Setelah dilakukan interogasi, kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang shabu tersebut dari salah seorang berinisial A yang tidak diketahui alamatnya.

Dari hasil interogasi peran kedua tersangka diketahui sebagai kurir, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.(Jon)