Nyabu di Bagansiapiapi, Dua Warga Dumai Diciduk Polisi

Barang Bukti

ROHIL (Surya24.com) - Dua orang warga Dumai yang lagi menikmati sabu di Jalan Kelenteng Gang Merdeka Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Rokan Hilir Riau diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko, Rabu (10/8/2022) Jam 00.30 WIB kemaren.

Kedua lelaki warga asal Kota Dumai ini di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil adalah DSS alias DI (49) alamat warga Delima Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan Y alias D (42 ) warga Jalan Panti Asuhan Bukit Kapur Kota Dumai.

Polisi dalam penangkapan tersebut mengamankan barang bukti sabu seberat 4,62 gram dari kedua warga Dumai ini.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (11/8/2022) membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polsek Bangko.

AKP Juliandi SH menyebutkan sehari sebelum penangkapan Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto S.H menerima Informasi masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di sebuah rumah konon di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

" Kapolsek memerintahkan Tim opsnal di pimpin Aiptu Mujiono melakukan penyelidikan untuk informasi berharga ini, " sebut AKP Juliandi SH.

" Tim Opsnal melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigai, dia adalah DSS alias D lalu diamankan dengan  memperlihatkan surat perintah tugas kepada lalu mengintrograsi, sabu di dapat dari mana, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Didapati dari tangan pelaku kantong  asoy hitam berisikan satu kotak kardus berlapis kertas buku tulis didalamnya berisikan satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, " ujar AKP Juliandi SH.

Endingnya polisi nengamankan Y alias D  yang berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan setelah jatuh di jalan.

Adapun barang bukti yang dibawa namun berhasil diamankan itu berupa
1 kantong asoy hitam, 1 kotak kardus, 5 lembar kertas buku tulis, 1 paket sedang sabu, 1unit Handpone Xiaomi Gold, 1 tas hitam, 1 botol alat hisap dan 1 buah mancis.

Saat di tes urine tersangka dan hasilnya DSS alias D positif Metaphetamine dan Amphetamine, namun Y alias D, negatif dan keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 Junto Pasal 132 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan)