Dari HP Hingga Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan Kejari Inhil

INDRAGIRI HILIR (Surya24.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan barang hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (16/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan dari 101 perkara," ungkap Kejari Inhil, Rini Triningsih.

Adapun barang yang dimusnahkan dari 101 perkara itu kata Rini berupa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 277,48 gram, Ganja 63,55 gram, Pil Ekstasi 261 butir, Rokok Ilegal 2 dus, Senjata Api 3 pucuk, Handphone 62 unit, parang 6 buah, Mancis Gas 14 buah, Dompet 13 buah, Timbangan 13 buah, Pakaian atau Baju 51 helai, Jerigen 95 buah, Strerofoam 12 kotak dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, dan menguburkan sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan kembali," imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Inhil, H Syamsuddin Uti dalam penyampaiannya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Inhil.

"Pemusnahan sangat perlu dilakukan, hari ini kami mengajak seluruh unsur terkait untuk memberantas barang berbahaya dan ilegal yang beredar di Kabupaten Inhil," imbuh Wabub Inhil.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Kejari Inhil, Wakil Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kalapaz Tembilahan, Kadinkes Inhil dan lainnya.(Mul)