Dibuat Saat Memadu Kasih Dengan Anak Dibawah Umur

Gara-Gara Video Lucah, Lelaki Ini Berurusan Dengan Polisi

BAGAN BATU (Surya24.com) - Gara-gara video lucah alias porno mempertontonkan adegan suami istri di medsos, Sabtu (15/1/2022) lalu, BA alias BN (19) warga Bagan Batu Rohil, Senin (17/1/2022) di tangkap Polres Rohil.

BA alias BN (19) di tangkap atas laporan polisi yang dibuat orang tuanya karena tidak terima anaknya di perlakukan tidak senonoh oleh warga Bagan Batu Rohil ini.

Terungkapnya perbuatan asusila ini ketika warga bernama Suwono mendatangi orang tua SR (16) atas permintaan Ketua RT setempat. Alangkah kagetnya orang tua SR (16) saat melihat sosok wanita dalam video tersebut adalah anaknya dengan pemuda BA alias BN (19).

Akhirnya orang tua SR (16) mendatangi Polsek Bagan Senembah untuk membuat laporan polisi karena tidak terima perbuatan BA alias BN (19) terhadap anaknya. Gerak cepat Polsek Bagan Senembah BA alias BN (19) berhasil diamankan, saat ini di tahan di RTP Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kapolsek Bagan Senembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH.Sik.MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Sodikin SH kepada awak media Senin (17/1/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut.

" Kasus ini terbongkar berawal ada warga melihat video mesum di medsos, seorang warga bernama Suwono diminta Ketua RT menjeput orang tua SR ke rumahnya, " ucap Kapolsek Bagan Senembah dan menambahkan kasus ini di tangani Unit PPA Polres Rohil.

Menurut Kapolsek Bagan Senembah saat menyaksikan adegan video, barulah sadar sosok tersebut adalah anaknya SR (16) lalu korban di visum et revertum dan polisi mengamankan beberapa barang bukti atas pencabulan tersebut.

Untuk pengurusan adegan porno melalui video medsos ini, terpisah Kanit Reskrim Polsek Bagan Senembah Iptu Sodikin SH menyebutkan pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti. " Ya, benar kita sudah amankan barang bukti dan korban sudah di visum et revertum untuk kepentingan penyelidikan, " sebut Kanit Reskrim ini.

Sementara itu, BA alias BN (19) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah di sangkakan berbuat susila terhadap anak di bawah umur.

Untuk tersangka BA alias BN (19) di sangkakan melanggar Pasal 76 E junto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UURI Nomor : 23 Tahun 2022. (HY)