Dua Pelaku Bisnis BBM Bersubsidi di SPBU Banjar XII Ditangkap Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Satreskrim Polres Rohil membekuk 2 pelaku Pengetap atau pembeli eceran BBM bersubsidi di SPBU Jalan Lintas Riau-Sumut Banjar XII Tanah Putih Rokan Hilir, Rabu (23 /8/2022) Pukul 21.00 WIB.

Tersangka bernama, FS( 25 ) warga Dusun I Desa Pulau Maria Teluk Dalam Asahan  Sumatera Utara dan WL ( 48 ) warga Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais  Tapanuli Selatan Sumatera Utara.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (25/8/2022) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang  penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi jenis solar.

AKP Juliandi SH menyebutkan awalnya dapat informasi bahwa tidak jauh dari SPBU ini, sering terjadi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar sesama rekan supir.

"  Operandinya dari kendaraan yang diperbolehkan membeli bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada kendaraan yang tidak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang selanjutnya dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Tim Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Dan benar saja, tim menemukan didepan salah satu warung yang tidak jauh dari SPBU itu ada kendaraan Mitsubishi Fuso yang biasa digunakan mengangkut sepeda motor sedang menyuling bahan bakar minyak yang diduga jenis Bio Solar untuk diisikan ke mobil Truck Tangki Merek Hino yang mengangkut minyak CPO.

Kemudian tim melakukan pengecekan dan didapati bahwa benar minyak yang disuling tersebut merupakan jenis Bio Solar. Selanjutnya tim mengamankan supir dari mobil Mitsubishi Fuso tersebut, berikut barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui membeli BBM jenis Solar dari beberapa SPBU di seputaran jalan lintas Riau Sumut Kabupaten Rokan hilir memenuhi tangki BBM mobil yang dibawanya. Mobil yang dibawanya terdapat 2 tangki BBM yaitu 1 tangki standar (bawaan mobil) dan 1 tangki tambahan sehingga ia bisa memuat BBM Jenis Bio Solar dalam jumlah yang banyak.

Tersangka membeli bio solar tersebut di SPBU seharga Rp.5150/liter dan kemudian menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar itu kepada sdr Lubis (Supir Mobil Truck Tangki CPO Nopol BK 9888 QS) sebanyak 4 Jerigen dengan harga Rp.200.000 / Jerigen kapasitas 32 liter," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang Bukti yang dibawa ke Mapolres Rohil yaitu, 1 Unit mobil Mitsubishi Fuso Nopol ; BK 8822 FG warna Orange, 1 Unit Mobil Truck Tangki Merk Hino Nopol BK 9888 WS, 1 buah selang plastik warna Putih sepanjang 1,5 meter,  2 Buah Jerigen berisikan BBM Bio Solar,  2 Buah Jerigen Kosong (sudah di suling ke mobil angkut CPO) uang hasil penjualan Rp. 400.000.

"Dan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ini adalah Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,," imbuhnya. (Yan)