Berhentikan Aktivitas PT. Pertagas, LSM FP2MR Dikunjungi Utusan Mabes TNI AD

Tim Kuasa masyarakat menjelaskan kepada pihak Pertagas tentang salah penafsiran terkait SK 59 pembayaran ganti kerugian tanah masyarakat

DUMAI (Surya24.com) - Konflik antara masyarakat terdampak pemasangan pipa PT. Pertagas dilokasi Jalan Raya Mekar Sari Bukit Timah dan Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan yang di hentikan (stop) kegiatan pekerjaannya. Hal ini sesuai Rekomendasi dengar pendapat DPRD bersama masyarakat dan ikuti perwakilan management Pertagas beberapa waktu lalu.

Dikarenakan dihentikan sementara pekerjaan itu, mendadak kantor tim Kuasa masyarakat terdampak, LSM FP2MR didatangi oleh utusan dari Mabes TNI AD. 

Kantor LSM FP2MR yang terletak dibilangan jalan Merdeka Baru Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur yang dikomandoi, Rudi Bambang dan beranggotakan dari berbagai disiplin ilmu ikut bernaung di dalam kepengurusan LSM tersebut, untuk membela kepentingan masyarakat. 

" Mendadak saja, setiba saya dari perjalanan malam hari itu, 2 anggota TNI AD dari Kodim Dumai mendatangi kantor. Dan mengatakan diutus perintah dari Mabes TNI AD menjumpai LSM terkait pemberhentian aktifitas PT. Pertagas dilapangan, " ujar Ketua LSM FP2MR, Rudi Bambang SS kepada Media ini di kantor LSM, Minggu Siang(30/1/22). 

Menurut Tim kuasa masyarakat, Rudi Bambang  mengatakan ketika didatangi 2 anggota TNI AD dikantornya pada malam itu dan mengatakan bahwa utusan dari Mabes TNI AD menanyakan perihal aktifitas PT. Pertagas di Dumai, mengapa sebab dihentikan.

Dan masih kata tim kuasa masyarakat terdampak, Rudi mengatakan sebab pekerjaan PT. Pertagas dihentikan, karena management PT Pertagas ingkar janji sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu dikantor Lurah Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan. 

Hasil kesepakatan, lanjut Rudi, PT Pertagas akan membayar 25.000 X luas tanah X 25 tahun dan menyelesaikannya, namun hingga kini ingkar janji. 

Selain itu, menurut Rudi, management PT. Pertagas salah menafsirkan SK 59 yang menjadi acuan melakukan pekerjaan dilapangan, tapi SK itu bukanlah landasan yang 'include' atau termasuk tanah yang dibebaskan karena lokasi as jalan tanah PT. CPI.

" Dasar dan landasan itulah kita meminta pembayaran sewa tanah dan lahan yang terkena eksploitasi pekerjaan PT. Pertagas, namun sewaktu pertemuan itu telah di sepakati pembayarannya. Tapi seiring waktu tiba-tiba muncul SK 59 yang menjadi acuan PT. Pertagas mengelak pembayaran tersebut, " terang Tim kuasa masyarakat, Rudi Bambang.

Lanjut Rudi, kedua Anggota TNI utusan Mabes TNI AD itu, setelah diperlihatkan dan dijelaskan bahwa SK 59 itu adalah salah tafsir PT Pertagas.

" Tuntutan ganti rugi sewa lahan yang dimaksud itu, tidak termasuk dalam SK 59 yang menjadi dasar Pertagas enggan membayar ganti rugi. Kita minta pembayaran telah sesuai aturan serta dasar hak masyarakat terdampak disana dan tidak mengada- ngada, " jelas Rudi.

Semua hak masyarakat, lanjut Rudi yang belum dibayarkan adalah mereka yang lokasi tanah dan lahannya yang memiliki surat Sertifikat dan syarat izin resmi kepemilikan dari instansi terkait.

Mendengar penjelasan dan pencerahan dari Tim kuasa masyarakat terdampak, Rudi Bambang SS yang langsung didengarkan oleh kedua utusan Mabes TNI AD dan dari HRD pengaman pusat PT. Pertagas Jakarta Maulana yang langsung di sambungkan melalui sambungan seluler.

" Setelah mendengar penjelasan secara rinci dan jelas dasarnya, kedua utusan itu langsung meninggalkan kantor LSM dan menunggu hasil  keputusan rapat Pertagas pusat, " imbuh Tim kuasa masyarakat terdampak. (edi)