Pencuri Handphone dan Uang Diciduk Polsek Panipahan

PANIPAHAN (Surya24.com) - Pelaku pencurian Handpone Android dan uang di tas sandang milik Arjuna (20) seorang Nelayan di Panipahan berhasil di ciduk Reskrim Polsek Panipahan, Rabu (9/2/ 2022) Jam 14:00 WIB.

H (42) warga Jalan Bandar Baru Teluk Pulai Pasir limau Kapas Rokan Hilir diciduk saat akan menjual handphone android hasil curiannya itu. Pemilik handphone, Arjuna (20) merupakan warga jalan Tanjung Selamat Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kejadian ini berlangsung saat Kapal Motor milik Arjuna (30) berada di sungai Jalan Karya Teluk Pulai, Minggu (6/2/2022) Jam 03.00 WIB lalu. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (13/2/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus Pencurian di Polsek Panipahan.

" Saat kejadian pelapor dan dua orang teman Apri  dan Iput (saksi) tidur didalam kapal yang sedang tertambat di sungai pinggir Jalan Karya Teluk Pulai. Disinilah handphone dan uang korban di curi pelaku, " ujar Juliandi.

Satu buah tas sandang coklat merk Nuvo di dalamnya ada 1 Handphone Vivo Y12S warna Galcier blue, uang tunai 600.000, 1 buah dompet coklat merk Giorgio Armani diletakan di samping korban saat tertidur.

" Sekira Jam 05:00 WIB Arjuna terbangun melihat tas sandang miliknya berisikan barang-barang pribadi sudah raib. Lalu membangunkan temannya namun tidak mengetahui keberadaan tas tersebut, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini. " Atas Kejadian ini korban mengalami kerugian 3 juta rupiah, lalu melapor ke Polsek Panipahan," jelas AKP Juliandi SH.

Terpisah, Minggu (13/2/2022) Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP.Msi didampingi Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan menyebutkan petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian tersebut.

" Hasilnya mendapatkan informasi ada seorang laki-laki hendak menjual Handphone merk VIVO  ciri-cirinya sama dengan handphone milik Arjuna yang hilang tersebut, " ucap AKP Boy Setiawan SAP Msi. " Saat ke lokasi yang disebutkan, Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 1 Unit HP Merk Vivo Y12 S warna Galcier blue dan 1 buah dompet kecil merk Giorgio Armani warna coklat. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana," kata Kapolsek Panipahan ini. (Sultan HF)