Tersangka Dugaan Penyimpangan APBDes Segamai Tahun 2019-2020 Ditahan Kejari Pelalawan

PELALAWAN (Surya24.com) - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Tersangka berinisial "R" ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh penasehat hukumnya H. Akbar Romadhon, S.Sy, M. H. Hal ini disampaikan oleh Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH kepada wartawan melalui Kepala Seksi Intelijen Sumriadi SH, Jum'at (30/7/2021).

"Tersangka "R" resmi ditahan jaksa penyidik Kejari Pelalawan setelah dilakukan pemeriksaan, dengan didampingi penasehat hukumnya, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar ± 1 Milyar," terangnya.

Sumriadi mengatakan bahwa tersangka “R” pada tahap penyidikan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutnya, terhadap tersangka “R” dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 s/d 18 Agustus 2021 di rumah tahanan Kelas I Pekanbaru, oleh karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif). 

Selain itu, penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara a quo. Bahwa sebelum dilakukan penahanan tersangka telah dilakukan sebelumnya pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen dengan hasil negatif Covid-19.

"Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik ke rumah tahanan Kelas I Pekanbaru sekitar pukul 16.10 WIB. Selama proses penahanan berlangsung situasi berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya. (Jon)