Pesta Sabu dan Ekstasi, Sembilan Lelaki Di Tanjung Medan Masuk Bui

TANJUNG MEDAN (Surya24.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil mengamankan 9 lelaki tengah pesta sabu dan ekstasi alias Inex di sebuah Rumah Panggung di Jalan Mahato, Dusun Pondok Sindo, Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan Rohil, Kamis (6/7/ 2023) Pukul 22.00 WIB kemaren. 

Mereka, YA alias Y ( 24 ) warga Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan Sumut, FR alias R (33 ) warga Desa Pasar VI Kuala Namu Sumut, DP alias D (38 ) warga Tanjung Sari  Rohil, FI alias S ( 33 ) warga Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan  Rohil. 

Lalu MB alias B (27 ) warga Desa Torgamba- Sumut, IAM alias I ( 50 ) warga Desa Karang Anyar - Sumut, BA alias B (54 ) warga Desa Pangkalan Mansyur -Sumut, MAG alias A (28 ) warga Pangkalan Mansur-Sumut dan terakhir MP alias MI (20 ) warga Desa Mahato, Tambusai Utara Rohul. Mereka dibekuk atas temuan 4.45 Gram Sabu 2.29 Gram pil ekstasi atau Inex. 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (9/7/2023) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu  oleh Satuan Reser Narkoba Polres Rokan Hilir. 

Berbekal informasi akurat, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa,SH menurunkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menyelidiki daerah tersebut guna mengungkap kebenarannya. 

AKP Juliandi SH menjelaskan sampai di TKP, tim Opsnal mengepung rumah tersebut, melihat 5 laki-laki di dapur rumah dan mengamankannya. 

Tim masuk ke rumah dan kembali mengamankan 2 laki-laki di kamar rumah dan di ruang tengah rumah kembali mengamankan 1 laki-laki lainnya yang mengaku bernama  M dan kesembilan orang ini lalu diamankan. 

" Tim yang di dampingi Ketua RT setempat melakukan penggeladahan, dan di dapur pondok menemukan 1 plastik berisikan sabu, 1 buah Bong 1 buah Kaca pirex, 1 buah Sekop/Sendok Plastik pipet dan 6 butir yang diduga Narkotika jenis Inex, dan dari dalam Dompet Y tim menemukan uang kertas 410.000 rupiah diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu, " terang AKP Juliandi SH. 

Dari dalam dompet D Tim juga menemukan uang 560.000 rupiah yang diduga hasil penjualan  sabu, Tim Opsnal menggeledah kamar menemukan 14 Plastik bening berbagai ukuran berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex. Penggeledahan di ruang tamu dan di dalam lemari Tim menemukan 1 buah Timbangan digital. 

Tim kembali melakukan penggeledahan di Kolong rumah dan lalu menemukan beberapa bungkus plastik bening kosong, penggeledahan di dalam mobil yang terparkir di depan rumah mobil ini  digunakan membawa narkotika jenis extasi atau inex dari Medan R dan Y mengaku bahwa 15 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan beberapa plastik kosong. 

Hasilnya ditambah 1 buah Bong atau Alat Hisap sabu beserta 3 buah kaca Pirex adalah miliknya, sedangkan 6 Pil yang diduga Narkotika Jenis Pil extasi atau inex diakui R miliknya yang juga dibawa dari Medan. 

"Atas hal itu kemudian Tim Opsnal membawa ke 9 laki-laki ini berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Rohil ini. 

Kesembilan orang ini dilakukan tes urine hasilnya positif dan disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 Junto Pasal 132 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hy)