Banding Ditolak, Tidak Ada Acara Pemecatan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Mulai Jenuh, 3 Bulan Berkas Belum Juga Lengkap dan Disidang

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (Surya24.com) - Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya dari Polri.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).

Melansir cnnindonesia.com, berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.

Dalam sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 ketika itu, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Sementara, pada sidang Banding, Polri kembali menegaskan pemecatan Sambo. Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Polri menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP.

Alasan Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Sementara itu, Mabes Polri membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Atas dasar itu, Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Senin (19/9).

Putusan tersebut menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo kemudian mengajukan banding.

Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo , dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Dedi mengatakan, diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.

"Enggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dedi menjelaskan setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Untuk diketahui, hasil sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP atas PTDH. "Ketua dan Anggota Komisi Banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," sambungnya dikutip sindonews.com.

Mulai Jenuh

Dibagian lain, pengacara keluarga Birgadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan penyidik yang hingga 3 bulan ini belum juga lengkap masuk ke meja persidangan.

Namun, dia tidak akan menyerah dan tetap akan mengawal kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah kediaman eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Baca juga: "Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," tegasnya saat dihubungi, Senin (19/9/2022)

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengawasi dan mengawal kasus ini. "Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," ungkapnya dikutip sindonews.com.

Diakuinya, pihak keluarga Brigadir J sudah jenuh dengan pemberitaan saat ini yang tidak kunjung masuk ke meja hijau. "Ayah mendiang Brigadir J, Bapak Samuel mungkin jenuh karena tiga bulan tidak ada kepastian," katanya.

Walau pun, Samuel Hutabarat merasa jenuh, tetapi dirinya mengaku masih tetap semangat. "Hingga sampai sekarang masih menjadi pengacara orang tua Brigadir J. Kita tetap semangat. Ayahnya saja mungkin jenuh dan merasa capek, tapi ibunya tetap baik," tutur Kamaruddin.

Agar tidak jenuh, dia mengharapkan orang terdekat keluarga Yoshua dimotivasi dan selalu berdoa. "Supaya semangat lagi, agar dimotivasi, disuruh berdoa dan kasusnya bisa ditidak lanjutin dengan kepastian hukum dari polisi dan jaksa," harapnya.***