LBH Ananda Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2019

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - LBH Ananda Rokan Hilir Riau melakukan sosialisasi bahaya narkotika dan Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2019 Tentang bahaya narkotika di Kecamatan-Kecamatan di Rohil.

Pimpinan LBH Ananda Fitriani SH, Selasa (15/2/2022) menyebutkan sosialisasi yang di lakukan pihaknya sebagai upaya menekan grafik angka kejahatan narkotika sekaligus untuk pendampingan hukum terhadap pelaku atau tersangka. " Sosialisasi ini kami laksanakan ke Kecamatan-Kecamatan, Jumat lusa 18 Februari 2022 di Balai Jaya, " ucap Fitriani SH.

Fitriani SH menambahkan apa yang dilakukan Tim Advokad dari LBH Ananda yang di pimpinnya tersebut dalam rangka memberikan pencerahan hukum termasuk tata cara mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.

" Artinya kita memaparkan tantang bahaya narkotika, ancaman hukumannya dan cara mendapatkan bantuan hukum mulai dari di Kepolisian sampai di Persidangan, " ucap Fitriani SH.

LBH Ananda ini merupakan LBH yang beberapa kali memperoleh penghargaan skala Nasional dari Kemenkum HAM RI termasuk yang di Tahun 2020 lalu. Bagi masyarakat Rohil LBH Ananda dan sosok Fitriani SH dan advokad tergabung di dalamnya sudah sangat akrab di telinga dan masyarakat Rohil.

LBH Ananda memberikan bantuan hukum gratis dalam pendampingan untuk masyarakat kurang mampu karena merupakan LBH yang memiliki MoU dengan Kanwil Kemenkum HAM Riau. " Dalam setiap kegiatan alhamdulillah pesertanya banyak dan ada saja yang langsung meminta kami dari LBH mendampingi keluarganya sebagai klien kami, " aku Fitriani SH. (Yan)