Sejumlah Proyek Dimonopoli oleh Satu Kontraktor
Warga Berharap Pelaksanaan Proyek di Dishub Dumai Diaudit APH
DUMAI (Surya24.com) - Sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dimenangkan oleh satu orang kontraktor. Diduga Kadishub Dumai Said Effendi, SE main mata dengan cara mengatur untuk pemenangan proyek tersebut.
Pemenang proyek tender lelang milik pengusaha Dwi yang di sebut -sebut sebagai tim sukses Paisal sebagai Walikota Dumai menjelang Pilkada 2024.
Pengaturan proyek besar dengan nilai hampir 21 milyar ini di pegang dan dikerjakan oleh perusahaan milik Dwi.
Salah satu pengawas lapangan proyek tersebut membenarkan bahwa beberapa proyek di Dinas Perhubungan dikerjakan oleh Dwi.
Terdapat 3 proyek besar di Dinas Perhubungan Kota Dumai yang saat ini dikerjakan oleh Dwi pada APBD 2024 ini diantaranya:
1. Belanja modal bangunan gedung kantor-pembangunan pos retribusi Bukit Timah sekitar Rp 8,9 milyar.
2. Belanja modal bangunan fasilitas umum pembangunan pedesaan (Pedesterian) Jalan Janur Kuning sekitar Rp 9,3 milyar.
3. Belanja modal bangunan fasilitas umum pembangunan pedesaan (Pedesterian) Jalan Sudirman (sekitar Taman Bukit Gelanggang/TBG) sekitar Rp 4 milyar.
Edo, salah seorang warga Dumai mengatakan, dengan adanya monopoli dalam pelaksanaan proyek ini, terkesan Said Effendi selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai telah menyalahgunakan wewenang jabatan, dan dikabarkan sudah kesekian kalinya.
" Ini patut menjadi perhatian khusus Inspektorat Daerah Kota Dumai dan institusi (APH) Aparat Penegak Hukum kota Dumai untuk memeriksa keterlibatan Said Efendi sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, " tegas Edo, Senin (5/8/2024).
Permasalahan lainnya, kata Edo, terkait pembelian lahan Dinas Perhubungan kota Dumai untuk pembangunan Pos Retribusi juga sempat heboh akibat tidak adanya transparan dalam pembelian lahan tersebut.
Jual beli lahan tersebut tak sesuai prosedur, karena letak lokasi berada di tikungan. Diduga telah terkondisi oleh para oknum nakal kala itu dalam pelaksanaan pembelian lahan tersebut.
Selain itu, proyek pembangunan untuk pembuatan turap dan penimbunan yang bernilai 9 milyar dimenangkan oleh Dwi tanpa mengikuti standar aturan tender proyek lelang dalam aturan yang berlaku.
Said Effendi lagi-lagi menabrak aturan Undang-undang dan seolah ada pembekingnya, karena sampai hari ini tak pernah tersentuh hukum.
Hampir semua proyek besar kegiatan Dishub dimenangkan oleh Dwi sebagai kontraktornya yang nilainya mencapai Rp 21 milyar lebih.
Ini menjadi pertanyaan publik mengapa bisa orang yang sama mendapat 3 pekerjaan dengan total 21 milyar lebih pada saat yang hampir bersamaan pada salah satu SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yaitu terkhusus di Dishub kota Dumai.
Edo meminta kepada Inspektorat Daerah kota Dumai, Kejaksaan Negeri Kota Dumai dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dumai untuk segera mengaudit serta memeriksa Kadishub Dumai Said Efendi beserta jajarannya yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang jabatannya terkait dugaan praktek nepotisme tersebut.
" Ini terjadi tentunya adanya campur tangan Kadishub Dumai. Disinyalir terdapat monopoli pihak Kadishub Dumai, kongkalikong dengan kontraktor sebagai pemenangan proyek, " sebut Edo.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Said Efendi, ketika di konfirmasi melalui WhatsApp mengirimkan link jawabannya dari media online lain ke awak media Surya24.com.
Artinya Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai belum memberikan hak jawab secara resmi ke Redaksi Surya24.com. Begitu juga Dwi selaku pelaksana proyek di Dinas Perhubungan Kota Dumai, hingga kini belum dapat dihubungi.(aki)