Jambret di Rohil, Ditangkap di Labuhan Batu Sumut

ROHIL (Surya24.com) - Unit Reserse Kriminal Polsek Panipahan Polres Rohil, Selasa (1/3/2022) berhasil menangkap MAN alias WN (23) DPO kasus penjambretan dengan TKP Jalan Darma Panipahan Rohil pada Jumat (7/1/2022) Jam 08.15 WIB lalu.

Pelaku jambret terhadap saksi korban, Maria (39) IRT warga Jalan Darma Kota Panipahan ini ditangkap setelah keberadaanya dalam pelarian di Sungai Berombang Labuhan Batu Sumut tercium Unit Reskrim Polsek Panipahan.

MAN alias WN (23) ditangkap dalam pelarian dan persembunyiannya di Sumatera Utara usai beraksi menjambret kalung emas milik Maria (39) saat korban berada di depan Postu Panipahan di hari naas tersebut.

Tim besutan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi dan Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan menuju Sungai Berombang Labuhan Batu Sumut untuk menyergap " Begal Jambret ini " di pelariannya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi didampingi Kanit Reskrim Bribka Nestor Nababan membenarkan pihaknya menangkap pelaku jambret atas korban Maria (39) yang terjadi 7 Januari 2022 lalu.

" Benar, MAN alias WN (23) ditangkap di Sungai Berimbang Labuhan Batu Sumut tanpa perlawanan yang berarti, " aku Perwira Ganteng berpostur Eropa ini, Selasa (1/3/2022). " Pelaku menjambret IRT ini, saat melakukan kejahatan memakai sebo, jacket, naik honda Beat, diketahui berkat hasil olah TKP, nama pelaku kita dapatkan, " jelas AKP Boy Setiawan SAP Msi.

Menurut Boy Setiawan, akibat aksi jambret yang dilakukan MAN alias WN (23) korban Maria (39) mengalami kerugian 15 juta rupiah karena kalung emas milik korban raib berpindah tangan dilarikan pelaku .

" Saat ini MAN alias WN (23) kita bawa dari Sungai Berombang Labuhan Batu Sumut ke Polsek Panipahan. Kini sudah kita tahan, barang bukti juga turut telah kita amankan, " terang Boy Setiawan SAP Msi.(sultan)