Penadah Handphone Curian Diamankan Polsek Panipahan

PANIPAHAN (Surya24.com) - Karena menadah handphone Android hasil curian, JS (21) diamankan dan kini menghuni tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil. JS (21) yang pernah terlibat pencurian dan penadah ini adalah warga Jalan Kubu Gang Nelayan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas .

Pemuda ini akhirnya kembali menghuni hotel prodeo setelah dilaporkan 2 korban pencurian handphone. Mereka adalah Ramdhan Saputra, (25) dan Syahputra (17) warga Panipahan Kota yang sama dengan pelaku.

Dimana Ramdhan Saputra kehilangan handphone Android saat di cas di rumahnya di Jalan Bhakti Panipahan Darat, Kamis (6/1/2022) Jam 13.00 WIB dengan kerugian 2 juta rupiah. Sedangkan Pelapor kedua Syahputra kehilangan handphone saat bekerja di gudang es di Jalan Udang Panipahan, Selasa (4/1/ 2022 ) Jam 06.20 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (11/1/2022) membenarkan kejadian tersebut. " Benar ada dua laporan polisi dan telah ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencurian, " ucap AKP Juliandi SH.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan kedua kasus pencurian handphone tersebut di santroni maling saat di cas. " Satu unit handphone merk Oppo A3S warna biru maron di ruang tamu rumah Ramdhan dan satu lagi di rumah Saputra, " ucap AKP Juliandi SJ.

Atas laporan kedua korban pencurian handphone tersebut, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan,SAP Msi dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bribka Nestor Nababan dan tim melakukan penyelidikan. Akhirnya keberadaan JS (21) tercium dan akhirnya diburu keberadaanya dan diamankan dikediamannya lalu di boyong ke Mapolsek setempat.

Guna mengungkap kasus pencurian ini Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone Merk Oppo A3S warna biru maron dan 1 unit Merk Vivo warna hitam. Dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 Junto Pasal 65 KUH Pidana. (HY)