Dua Kali Embat ABG, Lelaki Ini Berurusan Dengan Hukum

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara tak dapat menahan nafsu syahwat RS alias MR (37) nekat merenggut keperawanan gadis dibawah umur sebanyak dua kali di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil.

RS alias MR (37) merupakan warga Kelurahan Bhakti Makmur Bagan Sinembah Rohil sejak Rabu (6/4/ 2022) Jam 13.00 WIB resmi menghuni RTP Polsek Panipahan. RS alias MR dilaporkan ibu korban karena tidak menerima anak gadisnya Melur (16) 2 kali digoyang karyawan swasta ini.

Dua kali kejadian yang belum semestinya dialami Melur (16) terjadi dirumahnya di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pertama Rabu (30/3/2022) Jam 09.30 WIB kemudian Sabtu (2/4/ 2022) Jam 14.00 WIB. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (7/4/2022) mengatakan pihaknya tengah menangani kasus asusila tersebut. " Benar, ada pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Panipahan, "ucap AKP Juliandi SH.

Disebutkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil ini, perbuatan RS alias MS (37) terungkap Selasa (5/4/ 2022) sekira Jam 06.00 WIB. Saat memberitahu kejadian yang dialaminya korban dengan berlinang air mata.

" Sepulangnya dari belanja begitu di rumah Pelapor mendapati anaknya Melur (16) menangis, lalu ibunya menanyakan mengapa anaknya menangis, "ujar Kasubbag Humas Polres Rohil.

" Aku takut Mak mau bilang sama mamak, RS sudah pergi ke Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong, aku sudah 2 kali dikerjainya pertama Rabu (30/3/2022) jam 09:00.WIB dan Sabtu (2/4/2022) Jam 14:00 WIB, " Aku korban kepada ibunya.

Usai menerima laporan ibu korban, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP M.Si bersama personel langsung melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi.
 
" Hanya 2 jam, Tim berhasil menangkap pelaku RS alias MR di wilayah Pulau Jemur. Awalnya sempat lari ke semak belukar dibelakang rumahnya namun berhasil ditangkap Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo, "sebut AKP Juliandi SH.

RS alias MR dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini. (Yan)