Niat Hati Nak Transaksi Sabu, Apa Daya Dibekuk Polisi

Barang Bukti dari ZA alias AO

ROHIL (Surya24.com) - Niat hati hendak transaksi sabu apa daya ditangkap polisi, ini nasib apes yang dialami ZA alias AO (22) seorang pengedar sabu warga Kecamatan Bangko. ZA alias AO (22) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, Selasa (5/4/ 2022) Jam  21.00 WIB kemaren.

Ditangkapnya lelaki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ini dari tangan ZA alias AO diamankan barang bukti seberat 5,57 gram sabu. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jum'at ( 8/4/2022), membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkoba di Bagansiapiapi.

" Polisi menerima infomasi di sebuah rumah kosong akan ada transaksi narkotika jenis sabu, untuk informasi tersebut Katim opsnal Ipda  Bonny F Sagala SH di turunkan oleh Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko S.H, M.H ke TKP, "ucap AKP Juliandi SH.

" Pengintaian dilakukan di rumah tersebut, terlihat seorang laki laki mengendarai sepeda motor matic mendatangi rumah kosong. Di rumah kosong tersebut Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap ZA alias AO, "ujar Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Hasilnya temukan 1 buah kotak rokok di genggaman tangan kanan di dalamnya terdapat bungkusan lakban kuning 1 bungkus plastik berisikan sabu dan turut diamankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah dan handphone.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan)