Dua Tahun DPO, Terduga Pencuri Genset dan Handpone Ditangkap Polisi

f ist

 

ROHIL (Surya24.com)- Sejauh-jauhnya bangau terbang ia akan pulang ke kubangan, pribahasa ini  dinilai tepat terkait apa  yang dilakoni RP alias Rozi (27) warga Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil yang menjadi DPO sejak  2 Tahun lalu. RP alias Rozi (27)  terduga pelaku pencurian mesin genset milik Camat Tanah Putih Tanjung Melawan ditangkap Tim Opsnal  Reskrim Polsek TPTM di rumah kontrakan kosong di Jalan Tobe Melayu Besar, Jumat (24/2/ 2023) Jam  09.00 WIB tiga hari lalu. DPO warga Jalan  Tugu Kepenghuluan Melayu Besar ini  ditangkap setelah  mencurian handpone android milik  Atmi Asmayunita (22) seorang Mahasiswi warga setempat. Diciduknya RP alias Rozi (27) setelah melakukan pencurian  bersama RK alias Roni (21) sohib.

    Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (27/2/2023) membenarkan pengungkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh Polsek TPTM.

    "Terlapor  RP alias Rozi ini adalah terlapor kasus pencurian mesin dua Tahun lalu dan melarikan diri dan bersembunyi karena  mencuri mesin gengset milik  Robi Kurniawan, Kamis (1/10/ 2020 sekira jam 06.00 Wib pelapor mengalami kerugian  10 juta rupiah lebih  " Sebut AKP Juliandi SH.

    Pelariannya 2 tahun lebih RZ alias Rozi (27) kembali melakukan kejahatan serupa  mencuri di rumah seorang mahasiswi,Rabu (22/10/2023) Jam 05.30 WIB  mencuri Handpone  dam uang tunai  250 ribu rupiah.

    " 1 unit Handphone merek Vivo Y21S milik  Atmi Asmayunitaberada di tangan Jeri,setelah di periksa   menyebutkan handphone dibelinya dari  RK alias Roni, " Terang Kasi Humas Polres Rohil ini.

    Tim dipimpin  Kanit Reskrim Bripka Aan Efandi, SH melakukan penangkapan terhadap RP alias Rozi di sebuah rumah kontrakan kosong tempat persembunyiannya dan dibawa ke Polsek setempat.

    Adapun barang bukti, 1 unit mesin Gengset merk Honda warna merah lis hitam ukuran 5000 watt, milik  Camat TPTM Robi Kurniawan, kemudian 1 Unit Handphone Merk VIVO Y21S, 1 buah kotak hp merk Vivo Y21S dan 1 lembar bukti pembayaran handphone, milik Pelapor Atmi Asmayunita diamankan kini RZ alias Roni (27) terancam  Pasal 363 ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman yang berat menantinya. (hy)