Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Pria Asal Nagari Bukit Tandang Diringkus BNNK Solok

KABUPATEN SOLOK (Surya24.com) - Seorang tersangka beserta barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok, Jum'at, 28 Oktober 2022.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Pianggu Kenagarian Batang Tamo Kecamatan IX Sungai Lasi Kabupaten Solok.

" Tersangka berinisial AF 37 tahun, warga asal jorong Kampung Sebelah, nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, kabupaten Solok dengan barang bukti satu paket sabu sabu ukuran besar," kata Kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori, SIK.

AKBP. Saifuddin Anshori menerangkan,
kronologi kejadian penangkapan, bermula ketika pihak BNNK Solok mendapatkan Informasi tentang adanya Pengiriman Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis ganja Kering dari Kabupaten Kuantan Sengingi Provinsi Riau menuju ke Kabupaten Solok Provinsi Sumbar.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim BNNK Solok melakukan serangkaian Penyelidikan dan Profiling terhadap kurir, kendaraan yang dipakai, Jalur Pengiriman, dan mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan dalam giat Raid Planning and Execution (RPE).

Guna mengungkap tindak pidana Narkotika tersebut, Tim BNNK Solok melakukan pengumpulan informasi secara bertahap dan terstruktur. Dan hal hasil dari kegiatan, tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.

Barang bukti golongan I jenis Shabu itu dibungkus dengan plastik klim bening didalam Laci Mobil Honda Jazz Silver BA 1953 AM dan 1 (satu) paket sedang narkotika Golongan I Jenis ganja dibalut dengan Lakban warna Coklat didalam tas selimut yang ditaruh dibawah kursi pengemudi.

" Selain mengamankan tersangka dan Narkotika itu, kami juga mengamankan mobil yang dipergunakan, 1 unit Hp Android merk OPPO Warna hitam, dan 1 unit alat hisap bong didalam tas kacamata merk Channel, " pungkas Kepala BNNK Solok mengakhiri. (Basa)