Warga Bantaian Diringkus Karena Miliki Sabu

ROHIL (Surya24.com) - Gara-gara diduga  mengedarkan dan memakai sabu, SS alias U (47) warga Jalan Nangka Jalur V Transmigrasi Bantaian Baru Kecamatan Batu Hampar Rohil di ringkus Tim Opsnal Polsek Batu Hampar, Rabu (13/4/2022) Jam 12.45 WIB kemaren.

SS alias U (47) di ringkus dengan barang bukti  8,82 gram sabu dengan rincian 18 paket kecil sabu, 3 paket sedang Sabu, 3 botol lem warna biru, 2 botol salep warna biru, 1 gunting.

Lalu 1 lembar sampul buku warna hijau  bertulisan catatan transaksi Sabu, 1 alat bong, 1 pipet, 1 kaca pirex, 2 mancis tanpa tutup kepala, 1 pisau catter, 1 kaleng rokok, 1 unit handpone Nokia hitam, 1 unit handphone realme biru hitam, 1 unit timbangan digital, dan 15 lembar plastik kosong pembungkus sabu dan hasil tes urine tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kassubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Benar ada tindak pidana dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Batu Hampar. Penangkapan terhadap tersangka setelah diperoleh informasi  ada seseorang menyimpan narkotika jenis sabu. Lalu Kapolsek Batu Hampar Iptu Irsanuddin memerintahkan Tim Opsnal untuk penyelidikan  info tersebut, "terang Kasubbag Humas Polres Rohil.

" SS alias U (47) diamankan Tim Opsnal berhasil ditemukan 1 buah botol lem dalam keadaan kosong dan 1 buah botol salep yang berisikan 4 paket diduga Sabu seharga 100.000 dan 1 botol salep yang berisikan 14 paket diduga Sabu harga 50.000, " tambahnya.

Kemudian SS alias U menunjukan tempat penyimpanan didalam WC di belakang rumahnya 2 meter dan ditemukan barang bukti lain berupa kaleng rokok yang berisikan 3 paket sedang diduga Shabu dan selembar sampul buku warna hijau yang bertulisan diduga catatan transaksi Sabu. " Kepada SS alias U (47) ini di jerat Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Sultan)