Adanya Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pimpinan dan Anggota DPRD Siak Melaksanakan Bimtek Pendalaman Tugas

SIAK (Surya24.com) - Surat Perintah Tugas Ketua DPRD Kabupaten Siak Nomor : 07 /SPT/DPRD/IV/2022 terhitung dari tanggal 15 s/d 18 April 2022 Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas yang di selenggarakan oleh Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Pekanbaru.

Tema bimtek tersebut adalah, ” Kebijakan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peran dan Fungsi Alat Kelengkapan DPRD”. Bimtek dimaksud di ikuti oleh 1 ( satu ) Orang Ketua, 2 (dua) orang Wakil Ketua dan 37 orang Anggota DPRD Kabupaten Siak yang bertempat di Hotel Premier Pekanbaru.

Indra Gunawan, SE Ketua DPRD Kabupaten Siak membuka langsung Kegiatan Bimtek Dewan dimaksud, yang di dampingi oleh unsur pimpinan Dewan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak yaitu sebagai berikut :
– Fairus, S.Ag Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak
– Androy Aderianda, SH., MH., CLA Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak
– Dr.H. Saidul Amin, MA Rektor Universitas Muhammadiyah Pekanbaru
– H.Amrul, S.Sos.,M.Si Sekretaris DPRD Kabupaten Siak
– Narasumber
Ketua DPRD Kabupaten Siak dalam pembukaan Bimbingan Teknis Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak menyampaikan agar kiranya seluruh peserta Bimbingan Teknis ini mengikuti proses pendalaman tugas ini dengan baik dan seksama sehingga materi yang dibahas nantinya dapat di implentasikan dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

" Meskipun dilaksanakan pada waktu menunaikan Ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan kiranya tidak menyurutkan semangat dalam mengikuti kegiatan bimbingan teknis dimaksud. Menambah nilai ibadahnya karena pas pada waktu bulan baik bulan yang dilimpahkan pahala apabila mengerjakan kebajikan, " pungkas Indra Gunawan, SE, Ketua DPRD Kabupaten Siak.

Selain peserta yang notabenenya Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak juga di ikuti oleh para Kabag, Kasubbag TU & Kepegawaian dan Jabatan Fungsional serta Analis baik sebagai pendamping sekaligus menyimak materi pembelajaran yang berkaitan dengan fungsi pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak sebagai wakil rakyat di parlem Siak.

Akhir dari Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pedalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak ditutup oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Siak Androy Aderianda, SH.,MH., CLA Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Sekretariat DPRD Kabupaten Siak. (ndi)