Lelaki Ini Di Polisikan PT.Tunggal Mintra

Desakan Ekonomi, Nekat Mencuri Brondolan TBS

Barang Bukti pencurian sawit

ROHIL (Surya24.com) - Gegara desakan ekonomi dan kebutuan rumah tangga, PN alias KK (42) buruh lepas di Pujud Rohil ini nekat mencuri brondolan TBS (Tandan Buah Sawit) milik PT Tunggal Mitra.

Tetapi aksi PN alias KK (42) ketahuan dan  di laporkan ke Polsek Pujud Rohil, Kamis (26/5/2022). Akhirnya PN alias KK warga Dusun V Teladan Kepenghuluan Sukajadi Pujud Rohil berurusan dengan polisi.

Karena PT Tunggal Mitra melalui Sayful Bahri Lubis ( 52 ) melaporkan aksi pencurian sekeranjang brondolan buah sawit di Blok F 24 Divisi 3 Manggala 1 PT. Tunggal Mitra Plantation Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud pada Rabu (25/5/2022) Jam  22.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya kejadian tersebut.

" Ada laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Pencurian berondolan sawit dengan korbanya PT Tunggal Mitra di wilayah hukum Polsek Pujud, "ucap AKP Juliandi SH.

Awalnya, Syaiful Bahri Lubis (52) menerima telpon memberitahukan bahwa Satpam Manggala 3 mengamankan PN alias KK (42) karena mencuri berondolan buah sawit.

" Pelapor ke pos Satpam Manggala 3 tersebut dan bertemu saksi-saksi yang telah mengamankan PN alias KK berikut 1 unit sepeda motor tanpa body warna hitam dan Nomor polisi terpasang di keranjang gandeng rotan berisi berondolan buah sawit, "sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Di Pos Satpam ini PN alias KK mengaku mengambil berondolan buah kelapa sawit janjangan buah kelapa sawit kosong. PT. Tunggal Mitra Plantation mengklaim akibat pencurian berondolan sawit tersebut konon nengalami kerugian Rp200.000.

" Saya mengambil berondolan buah sawit   dengan cara mengetek buah yang ada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) karena desakan ekonomi," aku pelaku.

Namun berbekal laporan polisi, akhirnya turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor tanpa body (trondol) dan Nopol dan 1 keranjang gandeng rotan berisikan berondolan buah kelapa sawit dan disangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana. (Sultan)