DNST Diancam OTK Usai Melaporkan Abas ke Polisi karena Menganiaya Dirinya

DUMAI (Surya24.com) - Tak terima adiknya di laporkan ke Polsek Dumai Timur orang yang tidak dikenal (OTK) mendatangi rumah Wartawan, DNST yang juga Waperwil PPI Dumai. Wartawan tersebut didatangi dirumahnya oleh orang tak dikenal itu pada malam hari tepatnya pukul 10.30 Wib di Gg.Hidayah RT.03 Kelurahan Jaya Mukti kecamatan Dumai Timur.

OTK itu datang dengan mengedor pintu rumah tanpa ada etika pada Selasa (13/09/22) malam. Si OTK yang berang mengatakan agar DNST tidak melaporkan adiknya ke polisi.

" Jangan kau laporkan adik ku, coba saja bila tidak kau cabut laporan di Polsek awas kau ya. Kau ni tak usah macam-macam ya, belum tau siapa aku, "katanya dengan ucapan nada kasar sambil mengetuk-ngetuk pintu.

Setelah di buka OTK memaksa masuk ke rumah, namun sempat di usir oleh isteri serta wartawan tersebut. " Jangan coba kamu masuk aku teriak maling, "tegas isteri wartawan tersebut.

Nada kasar dan marah-marah OTK itu berucap kembali, ”Kau ni belum tau, aku ini siapa ya,” mengucapkan secara berulang -ulang menolak pintu mau masuk sambil menunjuk-nunjuk tak sopan kepada DNST.

Sempat bersitegang dengan tolak menolak pintu rumah, OTK memaksa mau masuk sembari mengucapkan nada ancaman kepada sang Jurnalis, "Awas Kau”.

Padahal adik OTK yang bernama Abas telah melakukan penganiaya terhadap wartawan kala itu, hingga di laporkan ke Polsek Dumai Timur. Akibat  penganiayaan itu korban mengalami cedera mulut berdarah, luka robek bibir dan wajah sekitar pipi bengkak lebam sesuai hasil diagnosa Visum Et-repeetum di Klinik Polres Dumai.

Atas kejadian ancaman dari pihak keluarga Abas tersebut, wartawan ini sudah melaporkan melalui WhatsApp ke Babinkantibmas Polsek Dumai Timur Bripka Jeri dan juga menginformasikan kepada Kaperwil PPI Riau beserta Penyidik Polsek Dumai Timur ke Butar-Butar juga melalui pesan singkat WhatsApp/handphone.

DNST berharap pihak kepolisian agar bersikap tegas terhadap pelaku OTK yang mengintimidasi dan melakukan pengancaman kepada dirinya.

Sesuai KUHPidana tindak pengancaman dan intimidasi pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Untuk Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Intimidasi”, baik dalam doktrin, yurisprudensi, MvT (memorie van toelichting), atau sumber-sumber hukum intimidasi diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam KUHP, Intimidasi (intimidation dalam bahasa Inggris) bermakna ‘menakut-nakuti’, atau intimidatie (dalam bahasa Belanda) sebagai perbuatan menakut-nakuti di jerat Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”),

Perbedaan terletak pada pengaturan Pasal 368 KUHP yang mengatur mengenai tindakan ancaman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai kejahatan biasa. Sedangkan, Pasal 369 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik yang termasuk ke dalam delik aduan, hal intimidasi ini di lakukan OTK yang di ketahui Abang Pelaku Penganiayaan (pemukulan) terhadap wartawan dan Waka Perwil PPI Riau.

OTK yang datang mengedor pintu rumah wartawan sempat berucap berulang kali agar adiknya yang di laporkan segera di cabut Laporan perkaranya. Kemudian pelaku intimidasi di lakukan OTK agar adiknya Abas supaya lepas dari jeratan hukum KUHPidana nya.

Prilaku OTK tersebut jelas telah melanggar aturan undang-undang Pers No 40 tahun 1999 yang Termaktub pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus juta rupiah).

Kini pelaku Abas indikasinya jelas telah melakukan penganiayaan (Pemukulan) dalam pengakuannya di hadapan Penyidik Polsek ada unsur kesengajaan mencedrai orang lain tanpa sebab.(tim)