Miliki Sabu, Pria Teluk Pulai Ini Ditangkap Polisi

Panipahan (Surya24.com) - Seorang pria berinisial S (22) warga Jalan Bandar Baru Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa di tangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil.

Selasa (1/12/2020) hal ini dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan
bahwa pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 17:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO bersama anggota opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Smp Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai.

"Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO bersama anggota Opsnal BRIPKA CRISTONY BUTAR BUTAR dan BRIGADIR NESTOR H NABABAN untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan."Terangnya.

Ditambahkannya, kemudian sekira pukul 18:00 WIB, setelah team opsnal tiba di TKP, team opsnal melihat pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah disaksikan oleh Ketua RT 02 MUNAWIR.

Barang bukti turut diamankan 1 (satu) bungkus kotak rokok berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Sabu-sabu.

Kemudian 1 (satu) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol kaca yang tutupnya warna Merah beserta dengan 2 buah pipet, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang tutupnya warna putih beserta dengan 2 buah pipet.

Turut juga diamankan uang kertas sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah pipet plastik bening
, 1 (satu) buah pipet warna Putih yang ujungnya terdapat jarum, 1 (satu) buah Dompet kain warna coklat bercorak bunga-bunga,1 (satu) buah Dompet warna Abu-abu bercorak bunga-bunga.

Berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu 11,49 gram. Berdasarkan itu diterangkan AKP Juliandi, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

"Pelaku beinisial S (22) beserta barang bukti digiring ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut." Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan personel disebutkan AKP Juliandi, tersangka S mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. (Suhend/HY)