Pria Pemilik 48 Butir Ekstasi Diringkus Polres Rohil

Tersangka dan barang bukti 48 butir ekstasi

Ujung Tanjung (Surya24.com) - Team Opsnal Polres Rohil berhasil membekuk tersangka M Arif Rahman Alias Arif Bin Ismawan (22) warga KM 5 Bahtera Makmur Bagan Sinembah atas dugaan kepemilikannya sebanyak 48 butir narkotika jenis ekstasi Minggu (2/2/2020) malam pukul 22.00 Wib.

Hingga Selasa (4/2/2020) pria muda ini berakhir dibalik dijeruji besi Polres Rohil guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka atas kepemilikan barang haramnya tersebut.

Kronologis penangkapan berdasarkan laporan yang dapat dipercaya bahwa di di Desa Suka Rukun Gang Upin Ipin Kecamatan Bagansinembah Kabupaten Rokan Hilir akan dilakukan transaksi narkoba jenia ekstasi.

Berbekalan informasi itu, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH memerintahkan Kanit 1 Ipda Reymon Basir SH dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP.

Tersangka berhasil diamankan pihak berwajib ini dengan melakukan pengejaran saat pelaku mengendarai sepeda motornya merk Honda Beat hingga terjatuh, barang bukti berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 48 (empat puluh delapan) butir ekstasi.

" Hasil interogasi peran tersangka sebagai kurir narkotika jenis ekstasi, sementara ekstasi diperoleh dari Ari (DPO) melalui Ajis (DPO)," Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil kepada awak media. ***