Asyik Berjudi, Lima Warga Labuhan Tangga Ditangkap Polsek Bangko

ROHIL (Surya24.com) - Jareba asiknya bermain judi song memainkan kartu tak sadar datangnya Tim Opsnal Polsek Bangko Rokan Hilir menggrebek tempat permainan mereka.

Akibatnya, KJ (57) warga Jalan Poros Trans Jalur 5 Labuhan Tangga, RT (47) Jalan Labuhan Tangga Besar Kampung Medan, PAR (43 ) warga Jalan Labuhan Tangga Baru Jalan Poros Jalur 8, MT (43) warga Jalan Poros Jalur dan SI (33 tahun) warga Kampung Medan Jalan Perintis di amankan polisi.

Penangkapan ke lima pemain judi jenis song ini atas laporan masyarakat adanya permainan judi di Jalan Poros Jalur 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru  Bangko Rokan Hilir, Jumat (3/6/2022) Jam 17.00 WIB kemaren.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Senin (5/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian di  Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru oleh Polsek Bangko Polres Rohil.

" Warga mulai resah dengan kehadiran judi lalu melaporkaan adanya perjudian jenis Song ke Polsek Bangko," ujar AKP Juliandi SH.

Juliandi menambahkan selanjutnya Tim Opsnal Polsek bangko melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dan berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti uang sejumlah  2.302.000 juta rupiah.

" Tim Opsnal Polsek Bangko membawa kelima terduga ke Mapolsek Bangko untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti turut diamankan uang Tunai 2.302.000, 1 kotak kosong kartu Remi, 108 lembar kartu remi, 1 lembar tikar dadu yang bertuliskan angka, 6 buah mata dadu, 1 buah piring kaca kecil dan 1 buah potongan kaleng yang di lakban warna hitam. " Lima tersangka ini dijerat pasal 303 KUHPidana," tegas AKP Juliandi SH. (Sultan)