Seorang Tersangka Kasus Narkotika jenis Daun Ganja Kering Berhasil Diamankan

DURI (Surya24.com) — Polisi Sektor (Polsek) Mandau bersama Polisi Resor (Polres) Bengkalis Berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Daun Ganja Kering pada hari Minggu, 5 Juli 2020 sekira pukul 00:00 WIB di tepi Jalan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Duri – Dumai KM 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bersama Tim Khusus Polres Bengkalis berhasil Meringkus 1 Orang Tersangka berinisial Z (40) berdomisili di Dumai Selatan.

Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, S.I.K mengatakan, Tim khusus Polres Bengkalis bersama dengan Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terkait Peredaran Narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dimana akan terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut.

“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 5 Juli 2020, sekira pukul 00:00 WIB, Tim Sus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, S.I.K melakukan penangkapan terhadap Tersangka  Z di tepi jalan di Jalan lintas Duri-Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” ucapnya.

Selanjutnya, “saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering ditemukan di dalam tas merek kuda laut warna hitam dimana berada di pijakan kaki depan sepeda motor merek Honda vario warna putih biru dengan Nopol. BM 2972, uang Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu) rupiah di dalam dompet, 1 (satu) unit HP merek vivo warna hitam ditemukan di kantong celana Tersangka. Kemudian Tim melakukan interogasi dan Tersangka tersebut menerangkan bahwa dirinya mendapat Daun Ganja Kering dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Dumai,” jelasnya.                                                                                                    Ditambahkannya, turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering ( Bruto keseluruhan 400 gram ), 1 (satu) buah tas merk kuda laut warna hitam, Uang Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru dengan Nopol. BM 2972 RU.

“Selanjutnya terhadap Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(leo)