Warga Sungai Daun Diamankan Karena Miliki Sabu 9.0 Gram

ROHIL (Surya24.com) - Tim Reskrim Polsek Panipahan Rokan Hilir Riau, Selasa (14/6/2022) sekira Jam  01.00 WIB kemaren mengamankan SM (37) warga Jalan Lintas Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas berikut sabu seberat 9,0 gram dari tangannya.

Awalnya Senin (13/6/ 2022) sekira Jam 14.00 WIB Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato Kep Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolsek Panipahan AKP. Boy Setiawan S.AP., M.Si bersama dengan Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH, Bribka Cyistoni Butar-Butar, Bribtu Mara Samab Lubis dan Bribtu Muhammad Rifaisal langsung turun ke lokasi kediaman SM (37) di Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato Kep.Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas  Rokan Hilir Riau.

Hasilnya, Selasa (14/6/ 2022) sekira jam  01.00 wib dini hari Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi melihat satu orang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat terlihat sedang duduk di depan rumah namun saat diamankan sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam. Didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik berklip merah berukuran sedang dengan 2 (dua) peket sabu  masing-masing didalamnya berisikan 8 (dalapan) paket kecil sabu dan 1 (satu) plastik ukuran sedang berisikan 3 (tiga) paket ukuran kecil plastik sabu sempat dibuang ke pinggir parit.

Namun Tim Opsnal mengintrogasi SM dan mengaku menyimpan sabu di sela-sela pohon sawit didepan rumahnya. Hasilnya SM (37) dan barang bukti sabu diamankan dan di boyong ke Mapoksek Panipahan.

Dari bawah tumpukan pelapah sawit ditemukan dompet berwarna hijau dan merah jambu berisikan 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik sedang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik sedang yang berisikan 70 plastik baru berukuran kecil berklip merah, 1 bungkus plastik besar yang berisikan 23 plastik baru berukurang sedang berklip merah, 4 buah plastik bening kosong, 1 pipet berukuran besar yang dirakit menjadi sekop dan 1  dompet kulit berwarna cokelat merk "CARDINAL" yang berisikan uang 1,9 juta rupiah diakui hasil penjualan sabu dan 1 Handphone merk Nokia type 105 warna biru alat komunikasi untuk transaksi.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Melalui Kapolsek Panipajan AKP Boy Setiawan SAP.Msi, Rabu (15/6/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku narkotika di Sungai Daun.

" Benar, saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan Salimun, Ketua RW Dusun Tuah Sekato Sungai Daun. Pengakuan tersangka barang bukti sabu di dapat dari JI (Dalam Lidik) warga Sp.Kicot Labuhan Batu Selatan, "terang Kapolsek Panipahan ini.

Tim Opsnal melakukan tes urine tersangka SM (37) guna kepentingan penyelidikan dan untuk mengembangkan kasus peredaran sabu di Sungai Daun tersebut. (Sultan)