DUH! Oknum Kapolsek di NTT Dilaporkan Gara-gara Hamili Gadis Yatim Piatu

(Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Oknum Kapolsek yang bertugas di Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi. Anggota Polri berinisial Iptu NRB itu diduga menghamili gadis yatim piatu, IB (22) namun enggan bertanggungjawab.

Laporan ke polisi itu disampaikan Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon di Kupang.

Dia menjelaskan telah mendampingi keluarga korban melaporkan kasus yang melibatkan Iptu NRB ke Polres Timor Tengah Selatan. "Kamis pagi sekitar jam 09.00 Wita, saya bersama dua kakak korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres," katanya dikutip Jumat (13/1/2023).

Dikutip dari sindonews.com, Yundri menjelaskan, Iptu NRB yang telah memiliki istri itu dilaporkan karena menghamili gadis IB. Dari pengakuan IB, diketahui bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran.

Keduanya bahkan sudah melakukan hubungan suami istri hingga akhirnya IB hamil di luar pernikahan yang sah.

"Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya. Namun IB menolak," ungkap Yundri melanjutkan.

Selanjutnya Iptu NRB tetap tidak mau bertanggung jawab dan justru menghilang sampai usia kehamilan IB yang merupakan gadis yatim piatu itu mencapai delapan bulan.

IB dan keluarganya kecewa dengan janji dari NRB sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut. "Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB," tegas Yundri.

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan kasus yang melibatkan Kapolsek Iptu NRB. "Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," ujarnya.***