Aksi Kejar-Kejaran

Dua Lelaki Diringkus Polsek Sinaboi, Ternyata Soal Narkoba

Barang Bukti Sabu

RIHIL (Surya24.com) - Usaha mengelabui polisi dan sempat membuang barang bukti ketika dihadang, akhirnya dua lelaki berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil, Jumat (1/7/2022) kemaren.

Dua orang tersebut TI alias TM (31) warga Jalan Mekar Mulia Batu Tritip Sungai Sembilan Dumai dan PJ alias MN ( 41) warga Darusalam Kecamatan Sinaboi, Rohil Provinsi Riau.

Keduanya dikejar di Jalan Lintas Sinaboi - Dumai, Kepenghuluan Sungai Bakau Sinaboi, Rohil, Jumat (1 /7/2022) Jam 01.00 WIB dini hari bersama sabu seberat 1.19 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi  SH, Minggu (3/7/2022)  membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polsek Sinaboi ini.

" Kamis (30/6/2022) sekitar Jam 22.30 WIB didapat informasi dari masyarakat tentang TI alias TM (31) diduga pelaku narkotika. Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan S.Sos. M.Si melakukan penyelidikan dan mengamati TKP, " ucap AKP Juliandi SH.

" Jumat Jam 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sinaboi, melihat dua target  menggunakan sepeda motor Beat melintasi di simpang lintas Sinaboi - Dumai lalu dibuntuti, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Juliandi menambahkan ketika dihadang dan digeledah disaksikan Parmin Ketua RT 004 berhasil menemukan 1 paket kecil berisikan sabu di pinggir jalan lintas Sinaboi - Dumai.

" Diintograsi keduanya mengakui paket itu  miliknya yang sempat dibuang saat penghadangan, " ujar Juliandi.

Ditambahkan Kasubbag Humas Polres Rohil ini kedua tersangka mengaku membelinya dari IS warga Bagansiapiapi Rohil.

" Barang Bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik klip merah bening berukuran sedang berisi sabu, 1 buah potongan plastik hitam kecil pembungkus plastik klip merah, 1 Unit honda Beat berwarna putih biru BM 3094 WW, 1 Handphone merk OPPO biru beserta Sim Card, 1 handphone VIVO berwarna Merah beserta Sim Card, " terang Juru Bicara Polres Rohil ini.

Kepada kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini meringkuk di RTP Polsek Sinaboi.(HY)