1,3 Gram Sabu Jadi BB

Diduga Terlibat Jual-Beli Sabu, Lelaki Ini Diciduk Polisi

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Tim Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil menangkap DH (29) warga Bagansiapiapi diduga terlibat jual- beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan DH (29) polisi berhasil mengamankan paket sabu 1, 3 gram sebagai barang bukti. DH (29) merupakan  pengangguran yang diciduk polisi di salah satu lokasi pada Selasa (26/7/ 2022) Jam 00.15 WIB. Kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Kamis (28/7/2022) membenarkan pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini. Menurut AKP Juliandi SH, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada Polsek Bangko.

" Warga menginformasikan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH tentang adanya transaksi sabu di sekitar kediaman warga, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Lalu menambahkan Kapolsek  memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K melakukan penyelidikan ke TKP. " Benar, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DH," ungkap AKP Juliandi SH.

Saat penangkapan Tim opsnal menemukan 1 kotak plastik merah didapati 6 bungkus plastik bening kecil  butiran kristal diduga sabu siap jual.

" Tersangka beserta barang bukti dan barang bukti yang diamankan jenis sabu, 1 sekop warna merah, 1 kaca pirex, 1handphone merk Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Bangko, " sebut Juliandi SH.

Dan menambahkan DH (29) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sultan)