Tanpa Sebab Abas Lakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Dilaporkan ke Polisi

DUMAI (Surya24.com) - Peristiwa penganiayaan yang terjadi kepada wartawan terulang Kembali. Kali ini menimpa pada seorang Waka Perwil PPI Riau yang juga wartawan yang berdomisili di kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau.

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan Abas seorang warga RT.03 Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai. Menurut keterangan warga sekitar, pelaku Abas selalu bersikap arogan kepada masyarakat sekitar.

Sementara sebagai korbannya kali ini adalah wartawan bernama DNST yang sering di sapa kalangan wartawan Endy yang menjadi korban dianiaya Abas.

Akibat dianiaya Abas, DNST mengalami kondisi muka lebam dan bengkak, bibir pecah dan luka robek sempat mengeluarkan darah akibat hantaman dan penganiayaan pelaku.

Menurut keterangan warga sekitar tempat kejadian, persoalan itu sebelumnya antara pelaku dan korban tidak ada persoalan.

Padahal sikap Kaperwil PPI Riau, DNST bergaul sangat ramah dan bersahaja dengan warga masyarakat lingkungan RT.03 sekitar pemukiman tersebut. Informasi di lapangan, terkait pemukulan  yang di alami wartawan dan istrinya Lilis,  pelakunya bernama Abas yang selalu membuat onar dan gaduh pada lingkungan RT.03. Perilaku suka menceritai urusan orang lain serta sikap iri hatinya karna ulahnya sehari-hari di pemukiman sekitar persisnya Gg.Hidayah RT.03 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan, Dumai Timur Kota Dumai.

Abas sebelumnya sudah pernah melakukan prilaku jelek atau buruk, selalu buat onar bersama isterinya membuat kegaduhan terhadap warga sekitar, namun hal tersebut tidak pernah di laporkan ke pihak RT setempat apalagi melaporkan ke aparat kepolisian.

Warga sekitar, Ajo Tukang bubur mengatakan isterinya pernah digaduh (ribut) karena prilaku dan sikap Abas. " Sudah berulang kali kami ribut dengan Abas dan istrinya itu. Kemudian kembali terjadi lagi, menimpa kepada abang seorang wartawan. Begitu di laporkan kepolisi, biar tau rasa atas prilaku buruknya, bila dapat di penjarakan saja bang agar tidak buat onar, "ucap Ajo, Senin (12/09/22).

Ajo mengakui selalu ribut hanya gara-gara Abas suka mau tau urusan perempuan dan suka mencaci maki, suka mencampuri urusan orang lain, mulutnya seperti perempuan. Dirinya pernah di ajak berantam. Ajo mengatakan muak melihat prilaku buruk Abas selama bertetangga.

Memang belum sempat kontak fisik antara Ajo dan pelaku tetapi isteri Abas masih selalu caci makian saja, namun tidak ada yang melaporkan kejadiannya pada RT setempat. RT.03 nggak mau perduli terhadap lingkungan masyarakat dan kurang respon terhadap ulah Abas kepada warga.

" Kami tidak sampai melaporkan ke aparat penegak hukum, sebab belum ada penganiayaan saat itu, masih mencarut (Caci Maki) hampir saja mau di pukul pakai kayu istri saya bang," terang Ajo.

Warga sekitar menyebutkan, Abas tak pernah menghargai orang lain. " Sekarang Abas kena batunya telah di laporkan atas penganiayaan terhadap wartawan. "Sekarang laporan atau pengaduannya telah masuk kepihak kepolisian Polsek Dumai Timur. Setelah melakukan penganiayaan Abas harus bersiap-siap dengan prilakunya terhadap wartawan bernama DNST. Pelaku Abas seakan tak menghargai pendapat warga sekitar di saksikan beberapa warga masyarakat, Abas melakukan penganiayaan tanpa sebab, " kata Ajo..

Abas sudah sepatutnya mempertanngung jawabkan prilaku sikapnya yang arogan telah melakukan penganiayaan hingga kondisi korban juga mengeluarkan darah di bagian mulut dengan wajah bengkak.

Informasinya saat itu pelaku Abas bersama-sama dengan isterinya juga ikut serta melakukan pelecehan dengan cara membuka Rok. Tampak jelas Kolor (Celana dalam) kemaluannya di hadapan warga menggunakan cara pelecehan menyibak rok, memantat-mantati dengan membelakangi korban DNST dihadapan isteri dan warga sekitar Gg.Hidayah Kelurahan Jaya Mukti.

Terkait perlakuannya kepada wartawan, Abas dan isterinya tidak ada penyesalan sedikitpun, malah merasa bangga juga setelah berbuat penganiyaan dan pelecehan tak senonoh yang terjadi.

Perlakuan tak senonoh dilakukan isteri Abas yang bernama Lis, begitu angkat Rok tampak Jelas celana dalam nya yang di tunjukkan kehadapan korban. Tanpa adanya etika dan kesopanan isteri Abas (Lis) dengan menghina dan melecehkan wartawan tersebut.

" Pada saat kejadian penganiayaan terhadap wartawan hingga berdarah dan di hadapan isteri nya wartawan, Lis itupun melecehkan dengan cara angkat Rok tampak jelas celana dan pantatnya dilakukan persis di muka umum dengan kalimat, “Makan nich Pantat ku,” kau Wartawan, " ucap isteri Abas di saksikan para warga sekitar kala itu.

Perlakuan tak senonoh dan tak beretika telah melecehkan tepatnya kejadian Pukul.09.00 Wib pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 pagi lalu.

Menurut wartawan DNST sebagai korban merasa tanpa sebab terjadi penganiayaan kala itu.

Sikap atau prilaku Abas tak sepatutnya, kini korban DNST tak terima dan telah melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak penegak hukum Polsek Dumai Timur di temani oleh rekannya se profesi bernama Siahaan, anggota PPI kota Dumai yang juga wartawan media Kompas86.

Telah di lakukan Visum Et-Repertum ke Klinik Polres Dumai dengan hasil Visum sesuai keterangan kondisi luka terdapat bekas luka bengkak pada wajah memar lebam kanan-kiri. Terdapat luka atas bibir di bagian mulut, luka robek bibir atas ukuran 4 centi meter dari mulut. Sesuai informasi visum akibat ulah Abas, terdapat juga luka hantaman keras hingga mengeluarkan darah.

Korban melapor langsung ke Polsek Dumai Timur dengan Laporan Pelaporan (LP) No : STTPL/44/VIII/2022/Riau/Res Dumai/Sek-D-Timur pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 di tanda tangani Ka jaga Piket Polsek Dumai Timur, Bripka.M.Sitorus.

Selanjutnya wartawan sebagai korban dimintai keterangan dari pelaporannya (STBL) Surat Tanda Bukti Laporan selanjutnya di ambil Berita Acara Perkara (BAP) oleh Penyidik Reserse Polsek Dumai Timur yang menangani bernama Butar-Butar dan rekannya Ridho yang kala itu sedang Piket.

Setelah hampir dua minggu lamanya, kini Polsek Dumai Timur baru memanggil pelaku Abas tetapi tanpa ada tindakan tegas apapun. Menurut Penyidik, pelaku Abas baru dimintai keterangannya saja.

Atas penganiayaan tersebut, seluruh Keluarga Besar dan Anggota Persatuan Pawarta Indonesia tak terima akan hal yang telah menimpa Waka Perwilnya. Mereka minta kepada Kapolres Dumai AKBP.Nurhadi SH.SIK, agar segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penganiayaan dan pemukulan wartawan yang juga masih Keluarga Besar PPI.

Harapan Keluarga Besar PPI se-Indonesia untuk pelaku penganiayaan wartawan bernama Abas bersama isterinya yang melakukan pelecehan agar mendapat ganjaran yang setimpal sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) termaktub pada Pasal KUHP 351 “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000 (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”

Sedangkan, Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau lebih.

Warga berharap, semoga pelaku penganiayaan tidak kabur. Selain itu, atas peristiwa penganiayaan serta pemukulan terhadap wartawan membuat geram seluruh wartawan Riau.

" Diharapkan kepada pihak penegak hukum agar bersikap tegas untuk menyikapinya atau menangani peristiwa penganiayaan. Kepada Bapak Kapolres Dumai jajaran dan Kapolsek Dumai Timur agar bersikap tegas, agar pelaku tak berkeliaran yang sangat meresahkan warga sekitar, " ujar salah seorang masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.(tim)