Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika Diciduk Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Polsek Bangko Rokan Hilir berhasil amankan pelaku penyalahgunaan Psikotropika jenis Happy Five, Selasa 14 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku Abdul Rasyid alias Rasyid bin Khalifah Makmur (33) warga Jalan Baik-Baik Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH bersama team opsnal berdasarkan informasi yang dapat dipercaya. Pelaku berhasil dibekuk saat berada di teras rumah warga sedang memegang sebilah parang di Jalan Tanah Putih Kelurahan Bagan Kota. Akhirnya tanpa perlawanan dengan sigap anggota Polsek Bangko mengamankan tersangka.

Setelah mengamankan tersangka bersama sajam yang dipegangnya, kemudian team berwajib ini melakukan intrograsi terhadap tersangka. Selanjutnya membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Baik-Baik Kelurahan Bagan Hulu didampingi Ketua RT dan RW setempat, team melakukan penggeledahan rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 33 (tiga puluh tiga) papan diduga berisikan psikotropika jenis happy five, 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang kosong, uang sejumlah Rp 116.000 (seratus enam belas ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Bangko guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dinginnya jeruji besi. (Hen/Yan)