Pengisian BBM Menggunakan Jerigen Semakin Marak di SPBU Bukit Batu

BENGKALIS (Surya24.com) - Semakin marak dan ramai pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU jalan Jendral Sudirman Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau.

Mereka dengan terang- terangan di siang hari mengisi BBM ke jeringen di bawa pakai kereta gandeng (gerobak).

Menurut keterangan dari Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kota Dumai Selamat Hasoloan, H,  S.Sos pada saat mengisi minyak Mobil di SPBU Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning melihat di   SPBU banyak orang yang mengisi minyak Pertalite dan Solar memakai Jerigen. Pengisian memakai jerigen ini   jelas melanggar Undang-Undang Migas di negara Republik Indonesia.

" Kendaraan umum tidak di utamakan
oleh pihak pelayanan pengisian. Kami melihat begitu bebasnya pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Riau. Berdasarkan Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, barang siapa melayani konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bensin, Pertalite jenis solar ke jerigen apapun bahan bakar BBM, akan dikenakan sanksi pidana dengan  ancaman tiga tahun penjara atau denda tiga miliar atau kedua-duanya, " katanya, Selasa (16/8/2022).

Saat itu, kata Hasoloan, mereka langsung kekantor SPBU, untuk menindklanjuti tentang pengisian BBM ke jerigen yang begitu leluawasanya. " Sayangnya saat kami ke kantor SPBU tidak satupun yang dapat ditemui karena tidak berada di tempat, " ujar Wakil Ketua LPPNRI Kota Dumai.

Sementara itu, awak media ini melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, Adi melalui telepon selulernya namun tidak diangkat dan dihubungi melalui WhatsApp nya tidak memberikan jawaban.

Menurut keterangan warga setempat diperkirakan ribuan jerigen yang menunggu antrian pengisiaan itu setiap harinya. Diduga penegak hukum di wilayah kabupaten Bengkalis belum melakukan tindakan kepada pihak SPBU nakal tersebut.(zk)