Soal Kasus Sambo, Mantan Danjen Kopassus: Kalau Saya Presiden, Keplak Kapolri

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Dok : Youtube Realita Tv )

JAKARTA (Surya24.com) - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana terjadap Brigadir J dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Soenarko mengatakan, kuncinya dari kasus ini bisa terbongkar atau tidak ada di tangan Kapolri. Soenarko yang juga mantan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat tersebut menjelaskan Kapolri merupakan pemegang otoritas tertinggi yang tidak bisa diperintahkan selain oleh Presiden.

"Kapolri harus membersihkan tubuh Polri, karena dia punya otoritas besar, dia gak boleh takut kepada Wakapolri dan Kabaintelkam atau Irwasum," ujar Soenarko yang dikutip VIVA dari Youtube Realita TV, Senin (12/9)

Soenarko juga mengamati beberapa kali Jokowi sempat meminta Kapolri untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan. Dia menghitung, peringatan tersebut sudha empat kali diucapkan.

"Saya juga mau kritik presiden, kalau presiden sudah empat kali bicara ini, kalau sekali, dua kali, tiga kali gak dijalanin keplak saja kepala Kapolri. Kalau saya jadi Presiden, gue tabok kepalanya Kapolri, kenapa enggak dikerjakan, otoritasnya besar," kata Soenarko.

Dia juga mengatakan agar Kapolri berani bersih-bersih di lingkungan nya agar kepercayaan publik terhadap Polri tinggi lagi. Dia juga bahkan akan mendukung penuh Kapolri jika langkah itu terbukti.

"Lebih banyak anggota polri yang baik. Rakyat mendukung jika Kapolri mau membenahi, bukan retotika doang," ucap dia.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Sambo menyandang tersangka untuk dua perkara kematian Brigadir J. Pertama, Sambo dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya yang tewas itu di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kasus keduanya, Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir J.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/9).