Mantan Penghulu Teluk Bano II Huni Lapas Kelas II Bagansiapiapi, Ini Kasusnya

ROHIL (Surya24.com)- Ini warning kepada seluruh Penghulu atau Kepala Desa baik menjabat maupun yang baru purna bakti,mengapa demikian,sebab setelah melalui proses dan tahap pemeriksaan akhirnya Kamis (6//10/2022) kemaren Zul alias Z mantan Penghulu Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Rohil berstatus tersangka dan di jobloskan ke Lembaga Pemasarakatan Kelas II Bagansiapiapi Rohil. Z ini merupakan mantan Penghulu yang menjabat rentanng waktu 2010-2016 lalu tersandung penggunaan dana Desa.

Penetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejari Rohil,Kamis (6/10/2022) kemaren setelah melalui proses penyidilan dan audit yang dilakukan Inspektorat Rohil dan memintai keterangan saksi-saksi dari aparat Desa atau Kepenghuluan Teluk Bano II.

Tim Pidsus Kejari Rohil di pimpin Kasi Pidsus, Herianto SH didampingi Kasi Intel Kejari Rohil,Yogi Hendra SH lansung mengekspos kronologi pemeriksaan hingga penetapan sebagai tersangka.

Lalu Zul alias Z ini setelah alih status dari saksi ke tersangka dengan Surat Nomor : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 resmi memakai rompi warna oren dan di jebloskan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Bagansiapiapi.

Kepada awak media,Kajari Rohil Yuliarni appy SH.MH melalui Kasi Pidsus Herianto SH didampingi Kasi Intel Yogi Henda menyebutkan pihaknya menahan Z nantan Penghulu Trluk Bano II untuk kepentingan penyelidikan dari 6 Oktober 2022 hingga 20 hari kedepan.

"Sebelumnya nelakukan pemeriksaan mulai dari Sekdes,Kadus sampai ke Ketua RT,audit dan proses yang panjang," ucap Kasi Pidsus Kejari Rohil ini.

Adapun kasus oknum Z ini betawal ketika Tahun 2016 melakukan perbuatan melsnggar hukum dengan kegiatan fiktif seperti penyediaan alat mesin pompa air,ronda malam,MTQ Desa,Kegiatan Sanggar Seni,plang PKK dan kegiatan lainya sehingga merugikan negara 183 juta lebih.

Pasal yang di sabgkakan kepada Z adalah Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 3 Junto Passl 18 ayat 1 huruf a,huruf b dan ayat 2,ayat 3 UURI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UUR Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang korupsi.

Kepada jurnalis media ini,Jumat (7/10/2022) warga Teluk Bano II Kecamatan Pekaitan Rohil mengaku tidak kaget mendengar oknum Z mantan Penghulu mereka tersandung kadus korupsi dan di tahan di Lapas Bagansiapiapi.

"Kami warga desa,orang kampung,selama ini tak bisa apa-apa, maklumlah Wong Deso,mendengar Pak Penghulu diperiksa, tidak menyangka bakal bernasib seperti saat ini, " ucap warga.

" Inj juga peringatan bagi penghulu yang tengah menjabat jsngan sembarangan mempergunakan uang negara,juga kepada yang sudah mantan,kami yakin bakal ada yang sebasib dengan Pak Z ini, " tambah warga.

Sejak ditetapkan dan di tahanya Z si mantan Penghulu Teluk Bano II ini menjadi cerita hangan di kedai-kedai kopi di Kota Bagsnsiapuapi.

Pasalnya selams ini jika ada warga mengkritisi Penghulu tentang penggunasn dana desa maka di cap dan di label "musuh politik " dan lawan tetapi sesungguhnya kritikan dari masyarakat adalah ujud demokrasi walaupun di tingkat desa. (yan)