Tersandung Narkoba, Empat Warga Ujung Tanjung Diamankan

f ist

ROHIL (Surya24.com) - Satuan Reserse Narkotika Polres Rohil, Kamis (13/10/2022) kemaren menabgkap empat kelaki ditengarai tersandung kepemilikan narkotika .

Empat lelaki tersebut adalah JN (30) warga Ujung Tanjung, SP (38 ) warga Bencah Seribu Ujung Tanjung, ST (36 ) warga Ujung Tanjung dan RD (35) warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir Riau, Kamis (13/10/2022).

Empat lelaki warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih ini diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

   Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,40 gram dan di jadikan barang bukti atas kejahatan yang mereka lakukan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Ardian pramudianto SH SIk MSI,Selasa (18/10/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan empat lelaki tersebut.

"Ada empat orang lelaki pelaku penyalahgunaan barkotika kita amankan dan ditahan di Mapolres Rokan Hilir, " ucap AKP Juliandi SH.

AKP Juliandi SH menyebutkan penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat di sebuah gubuk di daerah Bencah Seribu Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih dijadikan tempat bertransaksi dan mengkonsumsi sabu.

   "Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu I Gusti Kade Martayasa, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut dan berhasil menangkap pelakunya.

"Kamis 13 Oktober 2022 pukul 14.30 Wib dilakukan penggerebekan di gubuk tersebut,ada 2 orang laki laki,saat diamankan mengaku berbama SP kainya melompat dari pintu gubuk namun bergas diamankan mengaku bernama JN , " ucap AKP Juluandi SH.

" Lalu dibawa ke gubuk, Saat di geledah ditemukan 1 plastik berisi 9 paket sabu dikantong belakang JN , Selanjutnya di dikantong depan ditemukan 2 unit handphone dan uang 82 ribu rupiah .

"JN mengaku memperoleh sabu dari RD, Kamis 13 Oktober 2022 subuh dibayar belakangan, " terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

JN menerangkan mendapatkan sabu dari ST dengan cara dibeli digubuk telah dicampur dengan Sabu dari RD kemudian paketkan menjadi 9 paket .

Kasubag Humas Polres Rohil ini nenanbahkan Tim Opsnal mencari RD dan berhasil menangkapnya dan ditemukan barang bukti tanbahab 1 paket sedang dalam tas di gantungkan di dinding dapur.

Berdasarkan keterangan RD dirinya memberikan sabu kepada JN untuk dijualkan dan diserahkan langsung saat di rumah RD .

   Diri ST tidak ditemukan barang bukti narkotika dan dilakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika,kemudian terhadap ST, JN, RD dan SP semuanya dibawa ke Polres Rokan hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik didalamnya terdapat 9 paket kecil sabu, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk NOKIA Uang tunai 82.000 dari pelaku RD, 1 bungkus plastik sabu,1 unit handphone merk SONY, 1 unit timbangan digital Uang 450.000,1 lembar kertas merah berisi catatan transaksi narkotika,Dari tersangka ST 1 unit Handphone merk OPPO, dan dari Pelaku SP tidak ada. (hy)